PBB Duga Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol Ada Intervensi Politik
Senin, 10 Mei 2021 - 14:11 WIB
loading...
Sekjen PBB, Afriansyah Ferry Noor mengatakan, putusan MK terkait verifikasi parpol diduga ada intervensi politik. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) menduga ada intervensi politik dengan hasil putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan partai politik (Parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual. Baca juga: Keputusan MK Soal Verifikasi Partai Dinilai Tak Konsisten dan Membingungkan
Sekjen PBB, Afriansyah Ferry Noor mengatakan, pihaknya keberatan dengan adanya putusan MK ini. Jika berazaskan keadilan, seharusnya seluruh partai yang lolos verifikasi administrasi dan faktual pada Pemilu 2019, tidak perlu lagi melakukannya pada 2024 mendatang. "Harusnya semua yang sudah melakukan verifikasi administrasi mau pun faktual pada 2019 tidak perlu lagi dilakukan pada 2024 ini. Keputusan MK ini tidak atas dasar keadilan tapi sudah ada intervensi politik," katanya saat dihubungi. Baca juga: Kritisi Putusan MK Soal Syarat Verifikasi Parpol, Perindo: Tak Beri Rasa Keadilan
Dia mengungkapkan, MK seharusnya mengambil keputusan secara objektif. Jangan sampai dalam perubahan konstitusi negara ada diambil atas dasar keputusan politik. "Lembaga yang bisa melakukan perubahan terhadap konstitusi negara harusnya objektif dan keputusan yang diambil harus adil bukan keputusan politik," tutup Ferry.
Sementara itu, Analis Politik Sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan gugatan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak konsisten dan membingungkan.
MK menyatakan partai politik (Parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual. Baca juga: Keputusan MK Soal Verifikasi Partai Dinilai Tak Konsisten dan Membingungkan
Sekjen PBB, Afriansyah Ferry Noor mengatakan, pihaknya keberatan dengan adanya putusan MK ini. Jika berazaskan keadilan, seharusnya seluruh partai yang lolos verifikasi administrasi dan faktual pada Pemilu 2019, tidak perlu lagi melakukannya pada 2024 mendatang. "Harusnya semua yang sudah melakukan verifikasi administrasi mau pun faktual pada 2019 tidak perlu lagi dilakukan pada 2024 ini. Keputusan MK ini tidak atas dasar keadilan tapi sudah ada intervensi politik," katanya saat dihubungi. Baca juga: Kritisi Putusan MK Soal Syarat Verifikasi Parpol, Perindo: Tak Beri Rasa Keadilan
Dia mengungkapkan, MK seharusnya mengambil keputusan secara objektif. Jangan sampai dalam perubahan konstitusi negara ada diambil atas dasar keputusan politik. "Lembaga yang bisa melakukan perubahan terhadap konstitusi negara harusnya objektif dan keputusan yang diambil harus adil bukan keputusan politik," tutup Ferry.
Sementara itu, Analis Politik Sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan gugatan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak konsisten dan membingungkan.
Lihat Juga :