Over Kapasitas Lapas, DPR Minta Menkumham Beri Perhatian Lebih
Senin, 13 September 2021 - 17:09 WIB
loading...
Wakil Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendorong Menkumham Yasonna Laoly, memberi perhatian lebih terhadap permasalahan over kapasitas lapas. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendorong Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, memberi perhatian lebih terhadap permasalahan over kapasitas lembaga pemasyarakatan ( lapas ) di Tanah Air.
Baca juga: 18 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, Berikut Daftarnya
Hal itu menyusul peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tanggerang hingga menewaskan 41 orang narapidana. Pangeran mengatakan, persoalan over kapasitas pada lapas ini adalah permasalahan yang memang sudah mengakar dan sangat kompleks.
Baca juga: Polres Gowa Ringkus Pengedar Narkoba, Tahanan di Lapas Jadi Pemasok Ia berharap, peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang memakan korban jiwa bisa menjadi titik tolak perbaikan ke depan.
"Tentu kejadian ini dapat menjadi titik balik ke depan, bahwa hukum bukan untuk pembalasan. Tapi sebagai penertiban dan pembinaan," kata Pangeran, Senin (13/9/2021).
Untuk mengurai persoalan over kapasitas lapas, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendorong disegerakannya revisi UU Narkotika yang seharusnya mengedepankan rehabilitasi pada pengguna.
Karena kata dia, hampir 50 persen penghuni lapas adalah narapidana narkotika. Sejalan dengan itu, pengesahan RUU KUHP sebagai suatu ruh dari sistem pemidanaan di Indonesia juga menjadi keharusan.
Baca juga: 18 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, Berikut Daftarnya
Hal itu menyusul peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tanggerang hingga menewaskan 41 orang narapidana. Pangeran mengatakan, persoalan over kapasitas pada lapas ini adalah permasalahan yang memang sudah mengakar dan sangat kompleks.
Baca juga: Polres Gowa Ringkus Pengedar Narkoba, Tahanan di Lapas Jadi Pemasok Ia berharap, peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang memakan korban jiwa bisa menjadi titik tolak perbaikan ke depan.
"Tentu kejadian ini dapat menjadi titik balik ke depan, bahwa hukum bukan untuk pembalasan. Tapi sebagai penertiban dan pembinaan," kata Pangeran, Senin (13/9/2021).
Untuk mengurai persoalan over kapasitas lapas, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendorong disegerakannya revisi UU Narkotika yang seharusnya mengedepankan rehabilitasi pada pengguna.
Karena kata dia, hampir 50 persen penghuni lapas adalah narapidana narkotika. Sejalan dengan itu, pengesahan RUU KUHP sebagai suatu ruh dari sistem pemidanaan di Indonesia juga menjadi keharusan.
Lihat Juga :