Tangani Over Kapasitas Lapas, DPR Dorong Revisi UU PAS, Narkotika dan KUHP

Selasa, 14 September 2021 - 21:01 WIB
loading...
A A A
"Saya mau balik dari budaya hukum, budaya penegakan hukum kita, budaya penegakan hukum kita itu belum murni dan konsekuen sesuai dengan politik hukum yang sudah kita letakkan," kata Arsul.

Menurut politikus PPP ini, sudah menjadi rahasia umum bahwa penghuni lapas yang disebut sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) banyak yang overkapasitas, bahkan mencapai 800 persen, seperti yang pernah ia lihat di Lapas Kelas 2A Banjarmasin yang tidur pun harus bergantian. Lalu, sudah banyak diketahui juga bahwa separuh penghuni lapas merupakan terpidana kasus narkoba.

Arsul menjelaskan, dalam Pasal 127 UU Narkotika sudah tegas menyatakan bahwa pengguna atau penyalahguna murni itu, diproses hukum tapi ujungnya adalah rehabilitasi. Namun, pasal tersebut tidak diterapkan sebagai sebuah politik hukum oleh para penegak hukum dengan murni dan konsekuen. Jika penegakan hukum sesuai dengan politik hukum, maka overkapasitas lapas bisa dikurangi.

"Bukan saya mengatakan ini tidak terjadi, tetapi ini akan sangat banyak bisa dikurangi ya, paling kalau pun overkapasitas hanya 10-15% atau paling tinggi-tingginya 20%," kata Arsul. "Maka saya termasuk dan Bapak Wayan termasuk di revisi UU Narkotika ini, harus kita selesaikan," imbuhnya.

Soal struktur hukum atau kelembagaan, kata Arsul, mayoritas anggota Komisi III DPR bersepakat tidak ada masalah. Yang bermasalah adalah poin ketiga yakni budaya hukum. Ia melihat bahwa terjadi diskriminasi hak hukum terhadap terpidana korupsi dari KPK, karena mereka tidak berhak mendapatkan remisi kecuali disetujui oleh KPK. Begitu juga penetapan terpidana sebagai justice collaborator (JC) yang diskriminatif. Padahal, sistem seperti ini tidak terjadi di negara manapun, padahal WBP itu sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak-haknya.

"Tapi kan kalau begini kan selalu dianggap tidak pro pada pemberantasan tindak pidana korupsi. Anggota DPR kayak saya pasti akan dibilang begitu. Tetapi kalau ditanya, di mana yang model itu berada, ngga bisa jawab juga. Kalau kemudian itu memperlemah pemberantasan korupsi harus didorong vonisnya, bukan WBP yang sudah memenuhi syarat dan kemudian jadi korban. Kalau misalnya maksimal hukumannya 20 tahun, yang harus didorong pemberatan vonisnya," katanya.

Kiswondari
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)