Tangani Over Kapasitas Lapas, DPR Dorong Revisi UU PAS, Narkotika dan KUHP

Selasa, 14 September 2021 - 21:01 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berpandangan bahwa persoalan lapas ini tidak hanya bisa diselesaikan dengan undang-undang, tapi harus dengan pendekatan sistemik. Ada tiga hal yang harus dibereskan.

Pertama, kata Arsul, aturan, regulasi dan substansi hukumnya. Revisi UU PAS sebenarnya sudah dilakukan di DPR pada periode lalu, bahkan sudah disahkan di tingkat I bersama dengan pemerintah. Kedua, struktur hukum atau kelembagaan lapas itu sendiri. Dan ketiga, budaya hukumnya.

"Saya mau balik dari budaya hukum, budaya penegakan hukum kita, budaya penegakan hukum kita itu belum murni dan konsekuen sesuai dengan politik hukum yang sudah kita letakkan," kata Arsul.

Menurut politikus PPP ini, sudah menjadi rahasia umum bahwa penghuni lapas yang disebut sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) banyak yang overkapasitas, bahkan mencapai 800 persen, seperti yang pernah ia lihat di Lapas Kelas 2A Banjarmasin yang tidur pun harus bergantian. Lalu, sudah banyak diketahui juga bahwa separuh penghuni lapas merupakan terpidana kasus narkoba.

Arsul menjelaskan, dalam Pasal 127 UU Narkotika sudah tegas menyatakan bahwa pengguna atau penyalahguna murni itu, diproses hukum tapi ujungnya adalah rehabilitasi. Namun, pasal tersebut tidak diterapkan sebagai sebuah politik hukum oleh para penegak hukum dengan murni dan konsekuen. Jika penegakan hukum sesuai dengan politik hukum, maka overkapasitas lapas bisa dikurangi.

"Bukan saya mengatakan ini tidak terjadi, tetapi ini akan sangat banyak bisa dikurangi ya, paling kalau pun overkapasitas hanya 10-15% atau paling tinggi-tingginya 20%," kata Arsul. "Maka saya termasuk dan Bapak Wayan termasuk di revisi UU Narkotika ini, harus kita selesaikan," imbuhnya.

Soal struktur hukum atau kelembagaan, kata Arsul, mayoritas anggota Komisi III DPR bersepakat tidak ada masalah. Yang bermasalah adalah poin ketiga yakni budaya hukum. Ia melihat bahwa terjadi diskriminasi hak hukum terhadap terpidana korupsi dari KPK, karena mereka tidak berhak mendapatkan remisi kecuali disetujui oleh KPK. Begitu juga penetapan terpidana sebagai justice collaborator (JC) yang diskriminatif. Padahal, sistem seperti ini tidak terjadi di negara manapun, padahal WBP itu sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak-haknya.

"Tapi kan kalau begini kan selalu dianggap tidak pro pada pemberantasan tindak pidana korupsi. Anggota DPR kayak saya pasti akan dibilang begitu. Tetapi kalau ditanya, di mana yang model itu berada, ngga bisa jawab juga. Kalau kemudian itu memperlemah pemberantasan korupsi harus didorong vonisnya, bukan WBP yang sudah memenuhi syarat dan kemudian jadi korban. Kalau misalnya maksimal hukumannya 20 tahun, yang harus didorong pemberatan vonisnya," katanya.

Kiswondari
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Rekomendasi
Serangan Balasan Rusia...
Serangan Balasan Rusia ke Ukraina Sangat Mematikan, Ini 4 Alasannya
Diduga Bantu Pemberontak...
Diduga Bantu Pemberontak Myanmar, India Tangkap Tentara Bayaran Ukraina dan AS
Daftar Tim Lolos 16...
Daftar Tim Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Nonton Prambanan Jazz...
Nonton Prambanan Jazz Festival Makin Seru, Nikmati Promo dan Kemudahan Transaksi dari BRI!
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istithaah Kesehatan Jadi PR
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved