Tangani Over Kapasitas Lapas, DPR Dorong Revisi UU PAS, Narkotika dan KUHP

Selasa, 14 September 2021 - 21:01 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berpandangan bahwa persoalan lapas ini tidak hanya bisa diselesaikan dengan undang-undang, tapi harus dengan pendekatan sistemik. Ada tiga hal yang harus dibereskan.

Pertama, kata Arsul, aturan, regulasi dan substansi hukumnya. Revisi UU PAS sebenarnya sudah dilakukan di DPR pada periode lalu, bahkan sudah disahkan di tingkat I bersama dengan pemerintah. Kedua, struktur hukum atau kelembagaan lapas itu sendiri. Dan ketiga, budaya hukumnya.

"Saya mau balik dari budaya hukum, budaya penegakan hukum kita, budaya penegakan hukum kita itu belum murni dan konsekuen sesuai dengan politik hukum yang sudah kita letakkan," kata Arsul.

Menurut politikus PPP ini, sudah menjadi rahasia umum bahwa penghuni lapas yang disebut sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) banyak yang overkapasitas, bahkan mencapai 800 persen, seperti yang pernah ia lihat di Lapas Kelas 2A Banjarmasin yang tidur pun harus bergantian. Lalu, sudah banyak diketahui juga bahwa separuh penghuni lapas merupakan terpidana kasus narkoba.

Arsul menjelaskan, dalam Pasal 127 UU Narkotika sudah tegas menyatakan bahwa pengguna atau penyalahguna murni itu, diproses hukum tapi ujungnya adalah rehabilitasi. Namun, pasal tersebut tidak diterapkan sebagai sebuah politik hukum oleh para penegak hukum dengan murni dan konsekuen. Jika penegakan hukum sesuai dengan politik hukum, maka overkapasitas lapas bisa dikurangi.

"Bukan saya mengatakan ini tidak terjadi, tetapi ini akan sangat banyak bisa dikurangi ya, paling kalau pun overkapasitas hanya 10-15% atau paling tinggi-tingginya 20%," kata Arsul. "Maka saya termasuk dan Bapak Wayan termasuk di revisi UU Narkotika ini, harus kita selesaikan," imbuhnya.

Soal struktur hukum atau kelembagaan, kata Arsul, mayoritas anggota Komisi III DPR bersepakat tidak ada masalah. Yang bermasalah adalah poin ketiga yakni budaya hukum. Ia melihat bahwa terjadi diskriminasi hak hukum terhadap terpidana korupsi dari KPK, karena mereka tidak berhak mendapatkan remisi kecuali disetujui oleh KPK. Begitu juga penetapan terpidana sebagai justice collaborator (JC) yang diskriminatif. Padahal, sistem seperti ini tidak terjadi di negara manapun, padahal WBP itu sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak-haknya.

"Tapi kan kalau begini kan selalu dianggap tidak pro pada pemberantasan tindak pidana korupsi. Anggota DPR kayak saya pasti akan dibilang begitu. Tetapi kalau ditanya, di mana yang model itu berada, ngga bisa jawab juga. Kalau kemudian itu memperlemah pemberantasan korupsi harus didorong vonisnya, bukan WBP yang sudah memenuhi syarat dan kemudian jadi korban. Kalau misalnya maksimal hukumannya 20 tahun, yang harus didorong pemberatan vonisnya," katanya.

Kiswondari
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Digeber, Legislator PDIP: Segera Kita Rampungkan
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgent
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
Ini Sosok Pangeran Arab...
Ini Sosok Pangeran Arab Saudi yang Tewas di Hotel Mewah usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Seorang Pangeran Arab...
Seorang Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel Kensington usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Rekomendasi
Selama 30 Tahun, Kakek...
Selama 30 Tahun, Kakek di Singapura Ini Perkosa 11 Gadis, Termasuk Anak, Cucu, hingga Keponakan
IBEM Jadi Marketplace...
IBEM Jadi Marketplace Perdana Industri MICE, Pertemukan 200 Buyers dan 200 Sellers
Viral di Media Sosial,...
Viral di Media Sosial, Jet Tempur AS Diduga Jatuh di Iran pada Serangan ke-13
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved