Buwas Laporkan Adhyaksa Dault ke Bareskrim Terkait Dugaan Pengelolaan Pom Bensin
loading...
A
A
A
Andi menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan pekara tersebut. "(Pemeriksaan terkait dugaan) Tipu gelap, pengelolaan aset Kwarnas," ujar Andi.
Andi menururkan, penyidik akan menentukan kelanjutan penanganan perkara melalui mekanisme gelar perkara apabila kelengkapan bukti dan keterangan sudah dimiliki.
"Tunggu saja, perkembangan penanganannya. Yang pasti prosesnya berjalan," ucap Andi.
Dari informasi yang dihimpun, Adhyaksa Dault merupakan Ketua Kwarnas Pramuka periode 2013-2018. Ia dilaporkan ke Bareskrim pada 16 Maret 2021 dengan nomor LP (Laporan Polisi): LP/B/0169/III/2021/Bareskrim. Baca juga: Tiba di Polda Metro, Kalapas Klas 1 Tangerang Enggan Berikan Pernyataan
Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal persangkaan, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, lalu Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
Lihat Juga: Sindikat Judi Online Dikendalikan Warga China, Polisi Sita Rp6 Miliar dan Blokir 5 Rekening
Andi menururkan, penyidik akan menentukan kelanjutan penanganan perkara melalui mekanisme gelar perkara apabila kelengkapan bukti dan keterangan sudah dimiliki.
"Tunggu saja, perkembangan penanganannya. Yang pasti prosesnya berjalan," ucap Andi.
Dari informasi yang dihimpun, Adhyaksa Dault merupakan Ketua Kwarnas Pramuka periode 2013-2018. Ia dilaporkan ke Bareskrim pada 16 Maret 2021 dengan nomor LP (Laporan Polisi): LP/B/0169/III/2021/Bareskrim. Baca juga: Tiba di Polda Metro, Kalapas Klas 1 Tangerang Enggan Berikan Pernyataan
Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal persangkaan, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, lalu Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
Lihat Juga: Sindikat Judi Online Dikendalikan Warga China, Polisi Sita Rp6 Miliar dan Blokir 5 Rekening
(kri)