Demokrat Mewaspadai Putar Balik Fakta Hukum Kubu Moeldoko di PTUN

Senin, 13 September 2021 - 20:07 WIB
loading...
Demokrat Mewaspadai...
DPP Partai Demokrat melalui Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra memberikan tanggapanannya terkait Demokrat kubu Moeldoko. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPP Partai Demokrat melalui Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, memberikan tanggapannya terkait Demokrat kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mendaftarkan 2 gugatan sekaligus di PTUN Jakarta, akhir Juni 2021 lalu.



Herzaky menjelaskan, ada 2 Gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko Cs ke Pengadilan TUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam bulan Oktober 2021 ini.

Pertama, Perkara nomor 150, Penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Abal-abal Deli Serdang.

Mereka juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham, agar mengesahkan hasil KLB abal-abal tersebut. Kata Herzaky, ini upaya ‘begal politik’ yang melecehkan Hukum dan Demokrasi.

"Kedua, Perkara nomor 154, di sini ada 3 mantan kader yang terafiliasi dengan KLB Moeldoko, yang menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan 2 (dua) SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu," ujar Herzaky.

"Artinya, kalau digugat, ya sudah kadaluarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam Hukum di Negara kita," tambahnya.

Meskipun demikian, Herzaky menyatakan keyakinannya, Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi terjaganya Demokrasi di Negeri ini.

"Dikomandoi Hamdan Zoelva (mantan Ketua MK), tim hukum kami telah menyiapkan ratusan bukti tertulis, saksi fakta dan saksi ahli untuk agenda persidangan hari Kamis, 16 dan 23 September ini," tandasnya.

Adapun Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Untuk Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT adalah Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie dan Elfiany.

Seperti diketahui, di dalam kedua Gugatan tersebut Moeldoko Cs menggugat Menkumham RI, Yasonna Laoly. Majelis Hakim PTUN tersebut telah menerima permintaan DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY untuk masuk sebagai 'Tergugat II Intervensi' (Pihak yang kepentingannya terkait langsung dengan perkara).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pesan Mardiono saat...
Pesan Mardiono saat Hadiri Pelantikan Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung
Nasdem Hormati Keputusan...
Nasdem Hormati Keputusan Jokowi jika Bergabung dengan PSI
Menakar Peluang Jokowi...
Menakar Peluang Jokowi Gabung PSI
Sesalkan Aksi Teror...
Sesalkan Aksi Teror Terhadap Wartawan Tempo, AHY Harap Isu Tak Melebar
Bergabung ke Demokrat,...
Bergabung ke Demokrat, Mantan Wasekjen PBB Optimistis Dongkrak Suara di Pemilu 2029
AHY Tunjuk 7 Waketum...
AHY Tunjuk 7 Waketum Partai Demokrat, Ada Dede Yusuf hingga Edhie Baskoro Yudhoyono
AHY Tunjuk Andi Mallarangeng...
AHY Tunjuk Andi Mallarangeng Jadi Ketua Dewan Pakar Demokrat 2025-2030
Tunjuk Irwan Fecho Jadi...
Tunjuk Irwan Fecho Jadi Bendum Demokrat, AHY: Tugas Berat Gantikan Renville Antonio
AHY Umumkan Jajaran...
AHY Umumkan Jajaran DPP Demokrat 2025-2030: Herman Khaeron Sekjen, Irwan Fecho Bendahara Umum
Rekomendasi
Hingga Akhir Maret 2025,...
Hingga Akhir Maret 2025, MUF Catatkan Pembiayaan Baru Rp5,7 Triliun
Belum Setahun Sudah...
Belum Setahun Sudah 3 Kali Ganti Pelatih, Begini Kata Jonatan Christie
Pangeran William Kemungkinan...
Pangeran William Kemungkinan Besar Jadi Raja Lebih Cepat, Transisi Kekuasaan Sudah Disiapkan
Berita Terkini
Ikatan Wartawan Hukum...
Ikatan Wartawan Hukum Desak Hakim Tak Batasi Peliputan Sidang Hasto Kristiyanto
4 jam yang lalu
Kemhan: Pembelian Pesawat...
Kemhan: Pembelian Pesawat Tempur Canggih F-15EX Tunggu Kemenkeu
4 jam yang lalu
Hasto Tertawa Usai Jalani...
Hasto Tertawa Usai Jalani Sidang Perdana: Masih Belajar sebagai Terdakwa
5 jam yang lalu
Pesan Mardiono saat...
Pesan Mardiono saat Hadiri Pelantikan Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung
5 jam yang lalu
Kejagung: Djuyamto Sempat...
Kejagung: Djuyamto Sempat Titip Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan
7 jam yang lalu
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
7 jam yang lalu
Infografis
Ibtihal Aboussad Dipecat...
Ibtihal Aboussad Dipecat Microsoft karena Menentang Genosida di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved