Demokrat Mewaspadai Putar Balik Fakta Hukum Kubu Moeldoko di PTUN
Senin, 13 September 2021 - 20:07 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, Perkara nomor 150, Penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Abal-abal Deli Serdang.
Mereka juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham, agar mengesahkan hasil KLB abal-abal tersebut. Kata Herzaky, ini upaya ‘begal politik’ yang melecehkan Hukum dan Demokrasi.
"Kedua, Perkara nomor 154, di sini ada 3 mantan kader yang terafiliasi dengan KLB Moeldoko, yang menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan 2 (dua) SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu," ujar Herzaky.
"Artinya, kalau digugat, ya sudah kadaluarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam Hukum di Negara kita," tambahnya.
Meskipun demikian, Herzaky menyatakan keyakinannya, Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi terjaganya Demokrasi di Negeri ini.
Mereka juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham, agar mengesahkan hasil KLB abal-abal tersebut. Kata Herzaky, ini upaya ‘begal politik’ yang melecehkan Hukum dan Demokrasi.
"Kedua, Perkara nomor 154, di sini ada 3 mantan kader yang terafiliasi dengan KLB Moeldoko, yang menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan 2 (dua) SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu," ujar Herzaky.
"Artinya, kalau digugat, ya sudah kadaluarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam Hukum di Negara kita," tambahnya.
Meskipun demikian, Herzaky menyatakan keyakinannya, Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi terjaganya Demokrasi di Negeri ini.
Lihat Juga :