Pakar Hukum Sebut Langkah Moeldoko terhadap ICW Dilindungi Konstitusi
Senin, 13 September 2021 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
"Hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan dan perlindungan atas kepastian hukum yang adil dan dan perlakuan yang sama di muka hukum jaminan. Landasan itu terpatri dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD 45," ujar Romli, Senin (13/9/2021).
Menurut dia, pelaporan oleh Moeldoko terkait dua peneliti ICW tersebut tidak berkaitan dengan arogansi maupun status sebagai pejabat publik. Ketika merasa haknya terancam atau dirugikan, maka bisa mencari keadilan melalui jalur hukum.
"Hal sama berlaku juga untuk mereka yang menuduh," pungkasnya.
Moeldoko saat membuat laporan tersebut mengatakan, langkahnya merupakan upaya yang diberikan konstitusi terhadap semua warga negara.
"Melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah. Karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," ujarnya.
Menurut dia, pelaporan oleh Moeldoko terkait dua peneliti ICW tersebut tidak berkaitan dengan arogansi maupun status sebagai pejabat publik. Ketika merasa haknya terancam atau dirugikan, maka bisa mencari keadilan melalui jalur hukum.
"Hal sama berlaku juga untuk mereka yang menuduh," pungkasnya.
Moeldoko saat membuat laporan tersebut mengatakan, langkahnya merupakan upaya yang diberikan konstitusi terhadap semua warga negara.
"Melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah. Karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," ujarnya.
Lihat Juga :