Dugaan Korupsi Tanah Munjul, KPK Telisik Bagi-bagi Motor ke Pihak Sarana Jaya
Jum'at, 10 September 2021 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
Perkara tersebut bermula pada Februari 2019, Rudy meminta Anja dan Tommy Adrian melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke PPSJ yang awalnya menggunakan nama Andyas Geraldo yang merupakan anak dari Rudy. Kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama tersangka Anja sebagai pihak yang menawarkan.
Baca juga: KPK Dalami Kaitan Pengadaan Tanah di Munjul dengan Program DP Nol Rupiah
Selanjutnya, surat penawaran tanah Munjul Pondok Ranggon kepada pihak PPSJ, baik atas nama Andyas dan Anja, dibuat dengan harga Rp7,5jt/m2 yang diklaim sebagai sebagai pemilik tanah. Padahal tanah tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pada Maret 2019, Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921m2 dengan harga Rp2,5Juta/m². Saat itu juga langsung disetujui Rudy dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp5 Miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Masih di Maret 2019, Yoory, Direktur Utama PPSJ memerintahkan stafnya menyiapkan pembayaran 50% pembelian tanah Munjul Pondok Ranggon sebesar Rp108,99 miliar. Padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory dengan Anja yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Pada April 2019, dilaksanakan penandatanganan PPJB tanah Pondok Ranggon seluas 41.921m2 di Kantor PPSJ antara Yoory dengan Anja. Dih ari yang sama PPSJ mentransfer 50% pembayaran pembelian ke rekening AR sebesar Rp108,99 miliar.
Pada awal Mei 2021, dengan menggunakan rekening perusahaan PT Adonara Propertindo, Rudy dan Anja kembali menyetujui dan memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp5 Miliar sebagai uang muka tahap 2 kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Baca juga: KPK Dalami Kaitan Pengadaan Tanah di Munjul dengan Program DP Nol Rupiah
Selanjutnya, surat penawaran tanah Munjul Pondok Ranggon kepada pihak PPSJ, baik atas nama Andyas dan Anja, dibuat dengan harga Rp7,5jt/m2 yang diklaim sebagai sebagai pemilik tanah. Padahal tanah tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pada Maret 2019, Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921m2 dengan harga Rp2,5Juta/m². Saat itu juga langsung disetujui Rudy dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp5 Miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Masih di Maret 2019, Yoory, Direktur Utama PPSJ memerintahkan stafnya menyiapkan pembayaran 50% pembelian tanah Munjul Pondok Ranggon sebesar Rp108,99 miliar. Padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory dengan Anja yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Pada April 2019, dilaksanakan penandatanganan PPJB tanah Pondok Ranggon seluas 41.921m2 di Kantor PPSJ antara Yoory dengan Anja. Dih ari yang sama PPSJ mentransfer 50% pembayaran pembelian ke rekening AR sebesar Rp108,99 miliar.
Pada awal Mei 2021, dengan menggunakan rekening perusahaan PT Adonara Propertindo, Rudy dan Anja kembali menyetujui dan memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp5 Miliar sebagai uang muka tahap 2 kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Lihat Juga :