Dapat Gelar Profesor, Jaksa Agung Sebut Penegakan Hukum Berdasar Hati Nurani
Jum'at, 10 September 2021 - 14:10 WIB
loading...
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengukuhkan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam Sidang Senat Terbuka Akademik. Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengukuhkan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam Sidang Senat Terbuka Akademik. Jaksa Agung itu menerima Surat Keputusan itu sebagai Profesor bidang ilmu hukum pidana, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Teddy Tjokro Tersangka, Praktisi Hukum Ingatkan Jaksa Agung Anggaran Dasar Asabri
Pengukuhan juga berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor : 37421/ MPK.A/ KP.05.00/2021 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap dan Pengangkatan Jabatan Profesor Ilmu Hukum Pidana kepada ST Burhanuddin.
Baca juga: Soal Survei KedaiKOPI, Pengamat: Kinerja Jaksa Agung di Atas Rata-rata
"Penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana," kata Burhanuddin dalam orasi ilmiahnya dengan tema 'Hukum berdasarkan hati nurani, sebuah kebijakan penegak hukum berdasarkan keadilan restoratif'.
Dijelaskan Burhanuddin, hati nurani harus menjadi dasar pertimbangan setiap pegawai kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan serta dalam pengambilan keputusan.
Ia mencontohkan dua kasus yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yakni perkara seperti Nenek Minah karena mengambil tiga buah kakao dan Kakek Samirin yang disangkakan mencuri getah karet.
"Ini tidaklah pantas dibawa ke pengadilan," ucap Burhanuddin.
Baca juga: Teddy Tjokro Tersangka, Praktisi Hukum Ingatkan Jaksa Agung Anggaran Dasar Asabri
Pengukuhan juga berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor : 37421/ MPK.A/ KP.05.00/2021 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap dan Pengangkatan Jabatan Profesor Ilmu Hukum Pidana kepada ST Burhanuddin.
Baca juga: Soal Survei KedaiKOPI, Pengamat: Kinerja Jaksa Agung di Atas Rata-rata
"Penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana," kata Burhanuddin dalam orasi ilmiahnya dengan tema 'Hukum berdasarkan hati nurani, sebuah kebijakan penegak hukum berdasarkan keadilan restoratif'.
Dijelaskan Burhanuddin, hati nurani harus menjadi dasar pertimbangan setiap pegawai kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan serta dalam pengambilan keputusan.
Ia mencontohkan dua kasus yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yakni perkara seperti Nenek Minah karena mengambil tiga buah kakao dan Kakek Samirin yang disangkakan mencuri getah karet.
"Ini tidaklah pantas dibawa ke pengadilan," ucap Burhanuddin.
Lihat Juga :