Dapat Gelar Profesor, Jaksa Agung Sebut Penegakan Hukum Berdasar Hati Nurani
Jum'at, 10 September 2021 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
Burhanuddin menegaskan, keadilan adalah tujuan dari hukum, tapi bukan berarti tujuan yang lain seperti kepastian dan kemanfaatan terpinggirkan.
Namun, ketika keadilan dan kepastian dan kemanfaatan hukum saling menegaskan maka hati nurani menjadi jembatan untuk mencapai neraca keseimbangan.
"Hukum tidak terlepas dari moral dan etika. Hukum yang tidak adil atau inmoral sama sekali bukan hukum, karena kepada keadilan hukum positif berpangkal," ujar Burhanuddin.
Sebagai Jaksa Agung, Burhanuddin mengatakan, penegak hukum harus mnggunakan hati nurani, untuk mewujudkan itu, dirinya sebagai penuntut hukum tertinggi telah mengelarkan keputusan soal keadilan restoratif.
Konsepnya kata Burhanuddin, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak dan Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif.
"Keduanya sebagai rujukan penerapan keadilan restoratif sebagai menyelesaikan tindak pidana, sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan usia," ujar Burhanuddin.
Selama memimpin Kejaksaan Agung (Kejagung), Burhanuddin mengungkapkan, institusinya telah menghentikan penuntutan sebanyak 304 perkara dengan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabel. Dia juga berharap, keadilan restoratif juga bisa menjadi rujukan dalam Revisi UU Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
Namun, ketika keadilan dan kepastian dan kemanfaatan hukum saling menegaskan maka hati nurani menjadi jembatan untuk mencapai neraca keseimbangan.
"Hukum tidak terlepas dari moral dan etika. Hukum yang tidak adil atau inmoral sama sekali bukan hukum, karena kepada keadilan hukum positif berpangkal," ujar Burhanuddin.
Sebagai Jaksa Agung, Burhanuddin mengatakan, penegak hukum harus mnggunakan hati nurani, untuk mewujudkan itu, dirinya sebagai penuntut hukum tertinggi telah mengelarkan keputusan soal keadilan restoratif.
Konsepnya kata Burhanuddin, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak dan Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif.
"Keduanya sebagai rujukan penerapan keadilan restoratif sebagai menyelesaikan tindak pidana, sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan usia," ujar Burhanuddin.
Selama memimpin Kejaksaan Agung (Kejagung), Burhanuddin mengungkapkan, institusinya telah menghentikan penuntutan sebanyak 304 perkara dengan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabel. Dia juga berharap, keadilan restoratif juga bisa menjadi rujukan dalam Revisi UU Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
Lihat Juga :