Dapat Gelar Profesor, Jaksa Agung Sebut Penegakan Hukum Berdasar Hati Nurani
Jum'at, 10 September 2021 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
"Sumber dari hukum adalah moral, dalam moral ada hati nurani. Saya sebagai Jaksa Agung tidak butuh jaksa yang pintar tapi tidak bermoral dan jaksa yang cerdas tapi tidak berintengritas," tegasnya.
"Saya butuh jaksa yang pintar dan berintegritas, profesionalitas seorang jaksa akan sempurna jika bisa menyeimbangkan antara intelektual dan intengritas," sambungnya.
Sementara Rektor Unsoed Profesor Suwarto dalam sambutannya mengatakan, pemikiran tentang hukum keadilan restoratif hakikatnya menghadirkan arti hukum sebagai sebuah instrumen yang memberikan perlindungan dan pemanfaatan di masyarakat.
Hal itu juga akan memperkuat sistem hukum dan keadilan sebagai bagian integral dalam mewujudkan bermasyakarat dan bernegera.
Tidak hanya itu kata Suwarto, pemikiran tentang pengedapanan aspek nurani, sejatinya punya filosofis yang memantik akademika untuk menghasilkan ide, gagasan, dan karya dengan mempertimbangkan kebermaknaan dan kemanusiaan.
"Ini sebuah kehormatan tersendiri, pemikiran kebijakan keadilan restoratif menghadirkan arti hukum sebagai sebuah instrumen memberikan perlindungan dan pemanfaatan di masyarakat," ujar Suwarto.
"Saya butuh jaksa yang pintar dan berintegritas, profesionalitas seorang jaksa akan sempurna jika bisa menyeimbangkan antara intelektual dan intengritas," sambungnya.
Sementara Rektor Unsoed Profesor Suwarto dalam sambutannya mengatakan, pemikiran tentang hukum keadilan restoratif hakikatnya menghadirkan arti hukum sebagai sebuah instrumen yang memberikan perlindungan dan pemanfaatan di masyarakat.
Hal itu juga akan memperkuat sistem hukum dan keadilan sebagai bagian integral dalam mewujudkan bermasyakarat dan bernegera.
Tidak hanya itu kata Suwarto, pemikiran tentang pengedapanan aspek nurani, sejatinya punya filosofis yang memantik akademika untuk menghasilkan ide, gagasan, dan karya dengan mempertimbangkan kebermaknaan dan kemanusiaan.
"Ini sebuah kehormatan tersendiri, pemikiran kebijakan keadilan restoratif menghadirkan arti hukum sebagai sebuah instrumen memberikan perlindungan dan pemanfaatan di masyarakat," ujar Suwarto.
(maf)
Lihat Juga :