TWK Legal dan Konstitusional, BKN dan KPK Diminta Ambil Sikap

Jum'at, 10 September 2021 - 12:31 WIB
loading...
TWK Legal dan Konstitusional, BKN dan KPK Diminta Ambil Sikap
Ketua SETARA Institute & Inisiator Human Security Initiative (HSI) Hendardi meminta BKN dan KPK untuk segera mengambil sikap menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menetapkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) legal dan konstitusional. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua SETARA Institute & Inisiator Human Security Initiative (HSI) Hendardi meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil sikap menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menetapkan uji materiil Peraturan KPK No. 1/2021, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.

”Secara normatif dapat dipahami bahwa tindakan hukum KPK dan BKN menyelenggarakan TWK sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian adalah legal dan konstitusional,” katanya, Jumat (10/9/2021).

Dalam putusannya, kata Hendardi, MA juga menyebut TWK absah menjadi salah satu alat ukur objektif dalam sebuah tes maupun pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN). ”Ihwal tindak lanjut putusan atas hasil TWK KPK, selanjutnya menjadi domain pemerintah. Organ pemerintah yang memiliki kewenangan pengangkatan kepegawaian adalah BKN. Oleh karena itu BKN dan KPK dapat menjadikan dua putusan dari MK dan MA sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan,” ucapnya.

Dua produk putusan lembaga yudikatif tersebut diharapkan dapat mengakhiri kontroversi TWK yang selama ini melilit KPK. Energi publik yang melimpah selanjutnya dapat disalurkan untuk mengawal KPK bekerja mencegah dan memberantas korupsi. Namun demikian, problem implementasi norma yang oleh sejumlah pihak dianggap melanggar hukum, tetap dapat dipersoalkan melalui jalur yudisial.

”Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, selanjutnya dapat saja menempuh jalur yudisial melalui PTUN setelah menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkret dan final, yang merupakan obyek tata usaha Negara,” tegasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1262 seconds (0.1#10.140)