Trik MenPANRB Cegah Korupsi di Kalangan ASN
Kamis, 09 September 2021 - 17:34 WIB
loading...
A
A
A
1. Mendorong implementasi core values yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Berakhlak yang terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif pada setiap kegiatan kedinasan dengan integritas sebagai dasar implementasinya
2. Mentaati seluruh ketentuan perundangan-undangan. Terutama terkait dengan tindak pidana korupsi seperti tertuang di dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19/2020 tentang KPK. Lalu UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan perpres Nomor 54/2018 tentang Strategi Pencegahan Korupsi
3. Mendorong pelaksanaan sistem merit untuk menjamin terwujudnya pengelolaan ASN yang akuntabel, transparan, kompetitif dalam setiap tahapan penerimaan, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan serta pengembangan karier ASN. Sehingga tidak memunculkan praktik KKN dalam pengelolaan ASN
4. Memastikan kembali bahwa para ASN memahami area rawan korupsi, dengan mengoptimalkan fungsi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk selalu mengawasi sekaligus mengingatkan setiap unit kerja dan ASN tentang area rawan korupsi.
Khususnya pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, jual beli jabatan mekanisme pengadaan barang dan jasa serta area lainnya yang dapat memunculkan praktik KKN.
5. Bagi instansi pemerintah yang belum memiliki whistle blowing system untuk segera membangun whistle blowing system sebagai sarana pengaduan ASN yang mengetahui terjadi praktik KKN di instansinya dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan identitas pelapor.
2. Mentaati seluruh ketentuan perundangan-undangan. Terutama terkait dengan tindak pidana korupsi seperti tertuang di dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19/2020 tentang KPK. Lalu UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan perpres Nomor 54/2018 tentang Strategi Pencegahan Korupsi
3. Mendorong pelaksanaan sistem merit untuk menjamin terwujudnya pengelolaan ASN yang akuntabel, transparan, kompetitif dalam setiap tahapan penerimaan, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan serta pengembangan karier ASN. Sehingga tidak memunculkan praktik KKN dalam pengelolaan ASN
4. Memastikan kembali bahwa para ASN memahami area rawan korupsi, dengan mengoptimalkan fungsi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk selalu mengawasi sekaligus mengingatkan setiap unit kerja dan ASN tentang area rawan korupsi.
Khususnya pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, jual beli jabatan mekanisme pengadaan barang dan jasa serta area lainnya yang dapat memunculkan praktik KKN.
5. Bagi instansi pemerintah yang belum memiliki whistle blowing system untuk segera membangun whistle blowing system sebagai sarana pengaduan ASN yang mengetahui terjadi praktik KKN di instansinya dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan identitas pelapor.
Lihat Juga :