Terima Audiensi FPSMI, Menaker Ida : Sosialisasikan UU Cipta Kerja secara Intensif demi Kesamaan Pandangan
Kamis, 09 September 2021 - 11:36 WIB
loading...
A
A
A
Menaker Ida Fauziyah mengakui sedikit sekali perusahaan menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU), padahal SUSU merupakan pintu masuk untuk memperkuat perlindungan pengupahan kepada pekerja yang sudah bekerja di atas 12 bulan. Bahkan praktek di lapangan, perusahaan-perusahaan menggunakan upah minimum sebagai standar upah.
“Itu masalahnya, jadi tidak menghargai, tidak ada merit system (kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kualitas, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar). Ini sebenarnya problem, meski filosofinya sudah benar, kita dorong agar orang bekerja dihargai sesuai dedikasi, loyalitas, kompetensi, dan skills, " katanya.
Menaker Ida Fauziyah menyadari UU Cipta Kerja membutuhkan waktu untuk mencapai titik ideal. Saat ini, diakuinya, masih dihadapkan masa transisi, yang bisa dimanfaatkan berbagai pihak untuk mencari momentum masa transisi untuk kepentingannya sendiri.
“Masa transisi banyak hal bisa terjadi. Saya senang bapak-bapak mengkomunikasikan kepada kami, sehingga kami tahu sesungguhnya implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 ini, pada praktiknya membutuhkan kesabaran secara obyektif untuk melihat UU ini,“ katanya.
Meski demikian, dalam kondisi sesulit apapun, Ida Fauziyah tetap mendorong perlunya dialog secara bipartit kepada perusahaan karena akan lebih cepat menyelesaikan permasalahan. Kondisi internal perusahaan itu yang tahu hanya pengusaha dan pekerja.
“Itu masalahnya, jadi tidak menghargai, tidak ada merit system (kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kualitas, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar). Ini sebenarnya problem, meski filosofinya sudah benar, kita dorong agar orang bekerja dihargai sesuai dedikasi, loyalitas, kompetensi, dan skills, " katanya.
Menaker Ida Fauziyah menyadari UU Cipta Kerja membutuhkan waktu untuk mencapai titik ideal. Saat ini, diakuinya, masih dihadapkan masa transisi, yang bisa dimanfaatkan berbagai pihak untuk mencari momentum masa transisi untuk kepentingannya sendiri.
“Masa transisi banyak hal bisa terjadi. Saya senang bapak-bapak mengkomunikasikan kepada kami, sehingga kami tahu sesungguhnya implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 ini, pada praktiknya membutuhkan kesabaran secara obyektif untuk melihat UU ini,“ katanya.
Meski demikian, dalam kondisi sesulit apapun, Ida Fauziyah tetap mendorong perlunya dialog secara bipartit kepada perusahaan karena akan lebih cepat menyelesaikan permasalahan. Kondisi internal perusahaan itu yang tahu hanya pengusaha dan pekerja.
Lihat Juga :