Fantastis, Rata-rata Harta Kekayaan Anggota DPR Rp23 Miliar

Selasa, 07 September 2021 - 13:18 WIB
loading...
Fantastis, Rata-rata...
Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut rata-rata harta kekayaan yang dimiliki anggota DPR berdasarkan analisa tim lembaga KPK senilai Rp23 miliar. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan potret harta kekayaan para penyelenggara negara tahun 2020. Berdasarkan data statistik yang dibeberkan KPK, anggota DPR dan DPRD memiliki rata-rata harta kekayaan paling tinggi dibanding penyelenggara negara lainnya.

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut rata-rata harta kekayaan yang dimiliki anggota DPR berdasarkan analisa tim lembaga antirasuah senilai Rp23 miliar. Sedangkan rata-rata harta kekayaan anggota DPRD sekira Rp14 miliar.

"Tidak ada niat yang bilang bahwa kalau DPR rata-rata (harta kekayaannya) Rp23 miliar itu orang DPR lebih kaya dibanding dibanding DPRD kabupaten kota, tidak," ujar Pahala saat mengikuti Webinar Talkshow LHKPN yang ditayangkan lewat YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).

"Tapi kira-kira, masyarakat bisa menduga, bahwa rata-rata kekayaannya Rp23 miliar anggota DPR gitu, diikuti oleh DPRD Kabupaten/Kota sekitar Rp14 miliar, lantas BUMN, DPD, dan selanjutnya," imbuhnya.

Anggota DPR atau DPRD yang mempunyai harta kekayaan dengan nilai fantastis, kata Pahala, biasanya pengusaha ataupun mantan pebisnis yang kemudian terjun di legislatif. Harta kekayaan mereka umumnya berasal dari perusahaan yang dikelola.

"Tapi, pada saat yang sama ada juga nilai kekayaan terendah yang menarik di antara kementerian dan lembaga, masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp1,7 miliar, Rp1,7 triliun, jadi kita pikir Rp1,7 triliun minus. Pada saat yang sama yang tertingginya bisa sampai Rp8 triliun," beber Pahala.

"Nah kalau yang pengusaha biasanya ngisi harga sahamnya saja, bukan nilai perusahaannya. Berapa sahamnya, itu saja dicatat," imbuh dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)