Tiga Kota Ini Jadi Lokasi Uji Coba Pembukaan Restoran dan Kafe di Gedung Tertutup
Selasa, 07 September 2021 - 11:03 WIB
loading...
A
A
A
a. Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
b. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; Baca juga: Tempat Wisata di Daerah Level 3 Akan Mulai Dibuka, Ini Ketentuan Lengkapnya
c. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
b. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; Baca juga: Tempat Wisata di Daerah Level 3 Akan Mulai Dibuka, Ini Ketentuan Lengkapnya
c. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(kri)
Lihat Juga :