Tempat Wisata di Daerah Level 3 Akan Mulai Dibuka, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 07 September 2021 - 10:44 WIB
loading...
Pemerintah akan mulai melakukan uji coba pembukaan tempat wisata tertentu di daerah yang PPKM Level 3. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan mulai melakukan uji coba pembukaan tempat wisata tertentu di daerah yang PPKM Level 3 . Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
“Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu,” demikian bunyi diktum kelima huruf k. Baca juga: 11 Daerah Masih Jalankan PPKM Level 4, Khusus Kabupaten/Kota di Bali Mal Mulai Dibuka
Meski begitu ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan dalam uji coba pembukaan tersebut. Di antaranya:
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3. Anak <12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini; dan
4. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu,” demikian bunyi diktum kelima huruf k. Baca juga: 11 Daerah Masih Jalankan PPKM Level 4, Khusus Kabupaten/Kota di Bali Mal Mulai Dibuka
Meski begitu ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan dalam uji coba pembukaan tersebut. Di antaranya:
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3. Anak <12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini; dan
4. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Lihat Juga :