Tempat Wisata di Daerah Level 3 Akan Mulai Dibuka, Ini Ketentuan Lengkapnya

Selasa, 07 September 2021 - 10:44 WIB
loading...
Tempat Wisata di Daerah Level 3 Akan Mulai Dibuka, Ini Ketentuan Lengkapnya
Pemerintah akan mulai melakukan uji coba pembukaan tempat wisata tertentu di daerah yang PPKM Level 3. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mulai melakukan uji coba pembukaan tempat wisata tertentu di daerah yang PPKM Level 3 . Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.

“Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu,” demikian bunyi diktum kelima huruf k.

Meski begitu ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan dalam uji coba pembukaan tersebut. Di antaranya:

1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;

2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

3. Anak <12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini; dan

4. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sebelumnya pembukaan tempat wisata ini juga disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mengatakan bahwa dari tanggal 7 hingga 13 September mendatang pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan tempat wisata di daerah berlevel 3.

“Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform pedulilindungi,” ujarnya.

Pelonggaran ini dilakukan karena indikator perkembangan kasus covid-19 di Jawa dan Bali menunjukkan perbaikan.

“Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan pedulilindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6648 seconds (0.1#10.140)