Pihak MS Persilakan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Pegawai KPI Lapor Balik
Selasa, 07 September 2021 - 06:28 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi silakan saja kalau memang pihak terlapor melaporkan ya kami sebagai kuasa hukum tidak punya hak dan kewenangan untuk melarang. Karena menurut mereka akan melaporkan ya silakan tapi kami berpendapat setiap warga negara kan punya hak untuk menggunakan haknya baik itu untuk melapor maupun terlapor tapi yang pasti semua orang yang diperiksa dan terlapor orang yang diduga melakukan tindakan pidana kan punya hak untuk membela dirinya. Baik itu menyangkal, baik itu melaporkan, melaporkan balik itu kan punya hak ya," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melaporkan balik Pelapor yakni korban berinisial MS.
Hal itu disampaikan Tegar Putuhena selaku kuasa hukum terduga pelaku RE alias RT dan EO bersama Anton Febrianto selaku kuasa hukum terduga pelaku RM alias O. Mereka ikut mendampingi klien masing-masing dalam proses pemeriksaan kali ini. Baca juga: MS Korban Pelecehan Seksual di KPI Jalani Pemeriksaan Psikis di RS Polri
"Kemungkinan kita akan melakukan upaya hukum terhadap pencemaran yang dilakukan oleh Terlapor ataupun kuasa hukum yang terdahulu, karena kan ini kalau tidak salah ada pergantian kuasa dia kan dari yang lama dari yang sekarang," ujar Anton di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melaporkan balik Pelapor yakni korban berinisial MS.
Hal itu disampaikan Tegar Putuhena selaku kuasa hukum terduga pelaku RE alias RT dan EO bersama Anton Febrianto selaku kuasa hukum terduga pelaku RM alias O. Mereka ikut mendampingi klien masing-masing dalam proses pemeriksaan kali ini. Baca juga: MS Korban Pelecehan Seksual di KPI Jalani Pemeriksaan Psikis di RS Polri
"Kemungkinan kita akan melakukan upaya hukum terhadap pencemaran yang dilakukan oleh Terlapor ataupun kuasa hukum yang terdahulu, karena kan ini kalau tidak salah ada pergantian kuasa dia kan dari yang lama dari yang sekarang," ujar Anton di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
(kri)
Lihat Juga :