Pihak MS Persilakan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Pegawai KPI Lapor Balik

Selasa, 07 September 2021 - 06:28 WIB
loading...
Pihak MS Persilakan...
Kuasa Hukum MS, Rony Hutahaean mengatakan pihaknya tetap fokus terhadap proses pemeriksaan dan tidak mengambil pusing ancaman laporan balik terhadap kliennya MS. Foto/MPI/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengancam melaporkan balik pelapor yaitu MS terduga korban. Kuasa Hukum MS, Rony Hutahaean merespons pihaknya tetap fokus terhadap proses pemeriksaan dan tidak mengambil pusing.

"Bagi kami tidak kami terlalu pusingkan karena memang kami masih fokus dalam pemeriksaan ya," ujar Rony saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/9/2021). Baca juga: Kuasa Hukum Sebut MS Korban Pelecehan Seksual di KPI Alami Gangguan Psikis

Rony menegaskan tidak ada persiapan apa pun dari pihaknya dengan MS terkait ancaman pelaporan balik terduga pelaku. "Fokus dalam pemeriksaan korban, untuk laporan balik itu kami tidak ada persiapan apa-apa. Kami sampaikan sebagai kuasa hukum tidak ada persiapan apa-apa terhadap laporan balik karena kami beranggapan itu hal yang biasa untuk membela kepentingannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Rony sebagai kuasa hukum terduga korban MS tidak memiliki hak dan kewenangan. Ia beranggapan bahwa setiap warga negara memiliki hak melaporkan dan dilaporkan.

"Semua warga negara berhak untuk melaporkan dan dilaporkan. Terus yang kedua ya kami tidak bisa menyatakan oh itu tidak bisa gitu loh akan tetapi apa yang disampaikan oleh klien kami (MS) sebagai curhatan dia secara terbuka itu kan adalah keluh kesahnya dia yang dia alami dan secara fakta dia alami, dia jalani gitu loh," ungkapnya.

"Jadi silakan saja kalau memang pihak terlapor melaporkan ya kami sebagai kuasa hukum tidak punya hak dan kewenangan untuk melarang. Karena menurut mereka akan melaporkan ya silakan tapi kami berpendapat setiap warga negara kan punya hak untuk menggunakan haknya baik itu untuk melapor maupun terlapor tapi yang pasti semua orang yang diperiksa dan terlapor orang yang diduga melakukan tindakan pidana kan punya hak untuk membela dirinya. Baik itu menyangkal, baik itu melaporkan, melaporkan balik itu kan punya hak ya," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melaporkan balik Pelapor yakni korban berinisial MS.

Hal itu disampaikan Tegar Putuhena selaku kuasa hukum terduga pelaku RE alias RT dan EO bersama Anton Febrianto selaku kuasa hukum terduga pelaku RM alias O. Mereka ikut mendampingi klien masing-masing dalam proses pemeriksaan kali ini. Baca juga: MS Korban Pelecehan Seksual di KPI Jalani Pemeriksaan Psikis di RS Polri

"Kemungkinan kita akan melakukan upaya hukum terhadap pencemaran yang dilakukan oleh Terlapor ataupun kuasa hukum yang terdahulu, karena kan ini kalau tidak salah ada pergantian kuasa dia kan dari yang lama dari yang sekarang," ujar Anton di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Syekh Ahmad Al-Misry...
Syekh Ahmad Al-Misry Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice
Update Kasus Pelecehan...
Update Kasus Pelecehan di FHUI: 16 Terlapor Diperiksa, Bukti Chat 2024–2026 Ditelaah
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Rekomendasi
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Indro Warkop Gaungkan...
Indro Warkop Gaungkan Pesan Hidup Sehat Lewat Kebiasaan Harian
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved