Blokir Rekening Bansos Atas Perintah Kemensos

Selasa, 07 September 2021 - 01:07 WIB
loading...
Blokir Rekening Bansos...
Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengatakan, tidak segera disalurkannya dana bansos dipicu adanya surat dari seorang direktur di Kementerian Sosial yang memerintahkan bank untuk memblokir rekening penerima bansos.Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemicu lambatnya penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada warga miskin di sejumlah daerah, mulai terkuak. Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak segera disalurkannya dana bansos oleh sejumlah bank BUMN, dipicu adanya surat dari seorang direktur di Kementerian Sosial yang memerintahkan bank untuk memblokir rekening penerima bansos. Perintah blokir tersebut lantaran data penerima bansos yang masih belum tuntas.

"Menanggapi peristiwa penyaluran bansos yang di mana Bu Risma terlihat marah-marah dan viral kepada petugas bank Himbara, bank BUMN, sebagai anggota Komisi VI saya ingin menjelaskan. Satu, tidak ada maksud bank BUMN untuk mempersulit pembagian bansos. Karena apa? Dari awal BUMN-BUMN kita sudah dapat perintah yang jelas dari presiden dan menteri BUMN untuk bekerja keras membantu pemerintah untuk memerangi pandemi," kata Andre dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Menurut Andre, tidak mungkin bank-bank BUMN melakukan tindakan menghalang-halangi kalau memang data dan perintah dari Kemensos jelas. "Kita perlu jujur ya, sebagai Anggota Komisi VI yang bermitra dengan Bank BUMN atau Himbara, kami mendapatkan informasi bahwa ada surat blokir ya yang dikirimkan oleh Direktur Kementerian Sosial kepada bank-bank Himbara meminta untuk bantuan itu diblokir sementara dalam rangka pemenuhan data. Nah, ternyata Bu Risma melakukan protes di lapangan, padahal bank tidak bisa transfer karena perintah dari Kemensos. Ada surat permintaan blokir dari direktur," papar Andre.

Seperti diketahui, Menteri Sosial Tri Rismaharini sempat memarahi beberapa bank BUMN yang menjadi mitra Kementerian Sosial karena memblokir rekening penerima bansos, beberapa waktu lalu. Luapan emosi Risma dilakukan saat melakukan kunjungan ke sejumlah daerah: Jember, Bandung dan daerah lainnya. (Baca juga; Mensos Risma Mengamuk dan Marah-marah ke Sebuah Lembaga Perbankan di Jember )

Setelah video Risma memarahi Bank Himbara viral, Andre melanjutkan, hari itu juga di malam harinya Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos Rahmat Koesnadi mengirimkan surat baru ke bank untuk membuka blokir rekening penerima bansos. Dari fakta ini, kata Andre, sebaiknya antarpihak tidak saling menyalahkan.

"Saran saya tidak usah kita saling menyalahkan ya, tapi bagaimana kita membenahi secara bersama-sama ya, pasti seluruh stakeholder yang ada ini ingin menyukseskan pelaksanaan bansos ini agar wabah pandemi ini bisa kita perangi bersama dan penderitaan rakyat bisa kita kurangi sesuai dengan target pemerintah," ujar politikus Gerindra ini.

Sebelumnya sejumlah bank yang terhimpun dalam Perhimpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti: BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional yang dicanangkan pemerintah, terutama dalam menyalurkan dana bansos. Kendala yang terjadi di lapangan, menurut Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas, akibat data penerima manfaat yang tidak lengkap, sehingga bank BUMN tidak bisa menyalurkan dana bansos.

“Data yang tidak clean mungkin rata-rata berjumlah 2-3 persen. Data yang tidak clean itu bukan territory bank. Sesuai di awal perjanjian kerjasama, hal itu jelas merupakan tugas Kementerian Sosial untuk memperbaiki data tersebut,” kata Rohan, di Jakarta, Kamis (2/9/2021). (Baca juga; Mensos Risma Ungkap Permasalahan Bansos Belum Bisa Dicairkan )

Rohan menjelaskan, bank tidak memiliki wewenang untuk melengkapi atau memperbaiki data penerima manfaat sehingga bantuan tidak bisa disalurkan, selama data belum sesuai dengan ketentuan berlaku. Jika bank dipaksa menyalurkan bansos tidak sesuai ketentuan, maka bank akan melanggar aturan. Konsekuensinya tentu sanksi pidana.

Begitupula, Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Supari menjabarkan, data-data yang perlu dilengkapi dan diverifikasi oleh bank terdiri dari nama, NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat. “Sepanjang lima data itu lengkap, maka sesungguhnya oleh Himbara akan dieksekusi dengan cepat,” kata Supari.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1991 seconds (0.1#10.140)