Politikus Golkar Kritik Keras Otda Kemendagri Soal Dualisme Sekda Papua

Senin, 06 September 2021 - 19:30 WIB
loading...
Politikus Golkar Kritik Keras Otda Kemendagri Soal Dualisme Sekda Papua
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Dapil Papua Barat, Robert Joppy Kardinal mengkritik keras Dirjen Otda Kemendagri terkait permasalahan dualisme Sekda Papua yang dibiarkan berlarut-larut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat, Robert Joppy Kardinal mengkritik keras Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permasalahan dualisme Sekretaris Daerah (Sekda) Papu a yang dibiarkan berlarut-larut.

“Selama yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Otda telah membuat kekisruhan, misalnya dalam kasus dualisme pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua,” ujar Robert kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021).

Robert menjelaskan dari awal proses seleksi Sekda Papua tahun 2020, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik merupakan pejabat yang diberikan tanggung jawab menangani seleksi ini dan terdapat tiga besar calon Sekda, Dirjen Otda semestinya merekomendasikan calon dengan ranking tertinggi kepada Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg).

“Akibat dari ketidakbecusan mengawal hasil dari seleksi tersebut itulah menimbulkan kekacauan di Papua sampai hari ini, yakni terjadinya kekacauan dualisme Sekda Papua,” sesalnya.

Bahkan, kata Robert, saat Sekda Papua Dance Julian Flassy dan Gubernur Papua Lukas Enembe mengangkat Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas/Plt Sekda, Dirjen Otda Akmal Malik dengan gampangnya menyatakan hal itu sebagai pembagian tugas.

Dia pun mempertanyakan pembagian tugas seperti apa yang dimaksud oleh Dirjen Otda ini. Karena, secara struktur dan hirarki dalam birokrasi pemerintahan, Ridwan Rumasukun yang merupakan Asisten Sekda Bidang Umum sudah memiliki tugas yang jelas, yaitu sebagai aparatur yang membantu Sekda dalam menangani urusan-urusan umum yang menyangkut penataan organisasi dalam pemerintahan provinisi.

“Betapa naifnya seorang Dirjen Otda yang bertanggung jawab terhadap jalannya manajemen pemerintahan daerah dengan serta merta dan gampangnya menyatakan pernyataan itu merupakan pembagian tugas antara Sekda dan Plt Sekda,” jelas Robert.

“Bahkan yang lebih memprihatikan lagi dengan pernyataan itu tanpa disadarinya Dirjen Otda Akmal Malik telah melecehkan SK Presiden tentang Pengangkatan Dance Julian Flassy sebagai Sekda Papua,” sambungnya.

Robert menilai hal ini menunjukan bahwa seorang pejabat eselon I di Kemendagri tidak loyal dan tidak mampu mengamankan keputusan Presiden. Karena sudah melanggar Surat Keputusan (SK) Presiden tersebut yang bersangkutan tidak pantas dipertahankan sebagai Dirjen Otda.

“Tidak ada pilihan lain Akmal Malik Piliang mesti diganti dari jabatan sebagai Dirjen Otda Kemendagri. Saya heran dalam sejarah Kemendagri, baru kali ini saya temui ada pejabat eselon satu di jajaran Kemendagri yang tidak becus dan tidak dapat mengamankan keputusan Presiden. Jadi, sekarang kita tahu kekacauan dari kasus dualisme Sekda di Papua bersumber dari Dirjen Otda,” tudingnya.

Selain itu, Anggota Komisi X DPR ini juga menyoroti kinerja Akmal Malik dalam pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Papua (UU Otsus Papua) yang kini sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021. Pada Rapat Kabinet Terbatas 11 Maret 2020, Presiden menegaskan bahwa revisi UU Otsus mesti memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi daerah. Guna menindaklanjutinya, Dirjen Otda semestinya membuka komunikasi dengan masyarakat dan pemda Papua dan Papua Barat.

“Sebagai Dirjen Otda, mestinya dia menyerap aspirasi sebanyak mungkin, sehingga dalam memberikan masukan kepada K/L terkait tidak hanya membatasi pada tiga pasal saja,” tegasnya. Baca juga: Dualisme Sekda Papua Selesai, Mahfud MD: Dance Bekerja Mulai Senin Depan

“Perlu saya tambahkan, masih banyak kader dari anak bangsa yang memiliki kualitas, kapasitas, integritas dan professional yang dapat diandalkan untuk menduduki posisi dan jabatan sebagai Dirjen Otda,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)