Politikus Golkar Kritik Keras Otda Kemendagri Soal Dualisme Sekda Papua
Senin, 06 September 2021 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Anggota Komisi X DPR ini juga menyoroti kinerja Akmal Malik dalam pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Papua (UU Otsus Papua) yang kini sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021. Pada Rapat Kabinet Terbatas 11 Maret 2020, Presiden menegaskan bahwa revisi UU Otsus mesti memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi daerah. Guna menindaklanjutinya, Dirjen Otda semestinya membuka komunikasi dengan masyarakat dan pemda Papua dan Papua Barat.
“Sebagai Dirjen Otda, mestinya dia menyerap aspirasi sebanyak mungkin, sehingga dalam memberikan masukan kepada K/L terkait tidak hanya membatasi pada tiga pasal saja,” tegasnya. Baca juga: Dualisme Sekda Papua Selesai, Mahfud MD: Dance Bekerja Mulai Senin Depan
“Perlu saya tambahkan, masih banyak kader dari anak bangsa yang memiliki kualitas, kapasitas, integritas dan professional yang dapat diandalkan untuk menduduki posisi dan jabatan sebagai Dirjen Otda,” pungkasnya.
“Sebagai Dirjen Otda, mestinya dia menyerap aspirasi sebanyak mungkin, sehingga dalam memberikan masukan kepada K/L terkait tidak hanya membatasi pada tiga pasal saja,” tegasnya. Baca juga: Dualisme Sekda Papua Selesai, Mahfud MD: Dance Bekerja Mulai Senin Depan
“Perlu saya tambahkan, masih banyak kader dari anak bangsa yang memiliki kualitas, kapasitas, integritas dan professional yang dapat diandalkan untuk menduduki posisi dan jabatan sebagai Dirjen Otda,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :