Mendorong Lahirnya ASN Ber-AKHLAK

Senin, 06 September 2021 - 19:55 WIB
loading...
A A A
Pertama, berorientasi pelayanan. Kenapa ASN harus berorientasi pelayanan? Karena memang sejatinya ASN itu diamanahkan menjadi pelayan masyarakat. Sehingga hendaknya ASN harus memiliki pola pikir dan tindakan yang berorientasi pelayanan publik, bukan malah sebaliknya menganggap bahwa mereka yang harus dilayani. ASN itu digaji dari uang rakyat Indonesia, dari cucuran keringatnya para petani, dari lelahnya nelayan, pedagang, pekerja kantoran, tukang ojek, dengan kata lain seluruh rakyat Indonesia, apapun profesinya. Sehingga ASN harus berorientasi pelayanan kepada masyarakat, apapun latar belakang dan profesinya.

Ditetapkannya nilai dasar ini, diharapkan ke depan tidak kita temukan lagi berita di media massa maupun di media sosial ASN yang memberikan pelayanan buruk kepada masyarakat, atau bahkan tidak melaksanakan pelayanan yang menjadi kewajiban dan tanggungjawabnya. Tidak ada lagi ASN yang bersikap arogan, tidak sopan, atau bahkan memungut pungutan liar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini masih relevan untuk menjadi perhatian, pasalnya jika merujuk kepada laporan Ombudsman RI, sepanjang 2020 masih banyak aduan dari masyarakat yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu sebanyak 7.204 laporan.

Dari aspek laporan masyarakat berdasarkan dugaan maladministrasi, terdapat tiga kategori pengaduan terbanyak. yakni laporan atas penundaan berlarut sebesar 31,57 %, penyimpangan prosedur sebanyak 24,77 %, dan tidak memberikan layanan sebanyak 24,39%. Ini yang harus diubah jika memang ingin menerapkan nilai berorientasi pelayanan.

Kedua, akuntabel, bertanggung jawab. ASN harus memegang teguh nilai tanggungjawab, bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan, karena jabatan ASN adalah amanah, amanah dari Tuhan dan amanah dari rakyat. Nilai tanggungjawab harus diaplikasikan, baik melalui setiap ucapan, tindakan, maupun pada keputusan-keputusan yang diambil. Setiap tindakan sebagai ASN haruslah dilakukan dengan penuh tanggungjawab dan bisa pertanggungjawabkank karena setiap keputusan dan tindakan tersebut, terutama ASN yang bekerja di bidang pelayanan langsung kepada masyarakat, akan memberi dampak kepada rakyat.

Ketiga, kompeten, yaitu memiliki kapabilitas dan kemampuan sesuai dengan jabatan yang diduduki. Agar menjadi kompeten, ASN harus terus belajar dan mengembangkan kapabilitas dan kemampuan. Kenapa ASN harus kompeten? Alasannya, ASN yang akan menggerakkan birokrasi dan menjalankan roda pemerintahan. Bagaimana ASN bisa melakukan tugas-tugas jabatannya dengan baik, menciptakan pelayanan prima, membangun birokrasi berkelas dunia, meningkatkan daya saing Indonesia, jika dia sendiri tidak memiliki kompetensi yan baik? Artinya kompetensi adalah sebuah keniscayaan.

Keempat, harmonis, yaitu ASN harus saling peduli dan menghargai perbedaan. ASN harus menghargai setiap orang apapun latar belakangnya. Apalagi di dunia birokrasi, seorang ASN akan berinteraksi dan bekerja sama dengan rekan kerja yang beragam, baik latar belakang pendidikan, karakter, maupun agama dan budayanya. Dengan begitu dibutuhkan ASN yang memegang teguh nilai kesetaraan dan kemajemukan di dalam dirinya. Hal tersebut menjadi sebuah keharusan karena memang Indonesia ini merupakan negara yang majemuk, dan Indonesia dibangun oleh orang-orang yang berasal dari berbagai latar belakang. Beragamnya latar belakang tersebut tidak melahirkan perpecahan, melainkan justru selama ini telah menciptakan harmonisasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Rekomendasi
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Maudy Ayunda Gandeng...
Maudy Ayunda Gandeng ITB, Kembangkan Skincare Berbasis Riset Indonesia
Ruben Onsu Tunda Cicilan...
Ruben Onsu Tunda Cicilan Rumah Rp379 Juta dan Nafkah Anak Jelang Sidang, Ini Alasannya!
Berita Terkini
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Infografis
Perpres Baru untuk ASN:...
Perpres Baru untuk ASN: Lima Hari Kerja, Tempat Bisa Fleksibel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved