Komnas HAM Desak SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah Dicabut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komnas HAM mendesak kepada pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat. Adapun SKB itu ditandatangani Jaksa Agung, Menag, dan Mendagri.
Komisioer Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan bahwasanya SKB tersebut menjadi salah satu akar timbulnya diskriminasi terhadap para jamaah Ahmadiyah. "Memang sejak awal Komnas HAM mendorong untuk SKB ini dibatalkan," kata Anam di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Dia memaparkan, jika negara berpegangan terhadap prinsip dan berkomitmen pada hak asasi manusia, maka sudah sebaiknya SKB dicabut. Namun, jika sebaliknya, maka dikhawatirkan diskriminasi yang diterima jamaah Ahmadiyah terus terulang kembali.
Baca juga: Komnas HAM Kutuk Perusakan Masjid Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Kalbar
"Banyak tindakan diskriminasi yang terjadi. Ini yang muncul di publik, yang enggak muncul di publik juga banyak sebenarnya," katanya.
Tak hanya SKB, Komnas HAM turut menyoroti soal izin Pendirian Rumah Ibadah (PBM). Menurut Anam perlu ada peninjauan serta evaluasi ulang terkait izin PBM, yang berlaku tak hanya untuk kelompok Ahmadiyah, namun juga kelompok minoritas lain.
"Di samping SKB 3 menteri soal Ahmadiyah, penting juga untuk ditinjau soal Pendirian Rumah Ibadah. Karena ini salah satu akarnya juga yang dihadapi Ahmadiyah di banyak tempat itu, itu dipersoalkan walaupun pendirian rumah ibadah tidak hanya dihadapi oleh teman-teman Ahmadiyah tapi juga kelompok minoritas lain. Ini penting dievaluasi," katanya.
Baca juga: Tak Ambil Alih Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah, Bareskrim Hanya Berikan Asistensi
Komisioer Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan bahwasanya SKB tersebut menjadi salah satu akar timbulnya diskriminasi terhadap para jamaah Ahmadiyah. "Memang sejak awal Komnas HAM mendorong untuk SKB ini dibatalkan," kata Anam di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Dia memaparkan, jika negara berpegangan terhadap prinsip dan berkomitmen pada hak asasi manusia, maka sudah sebaiknya SKB dicabut. Namun, jika sebaliknya, maka dikhawatirkan diskriminasi yang diterima jamaah Ahmadiyah terus terulang kembali.
Baca juga: Komnas HAM Kutuk Perusakan Masjid Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Kalbar
"Banyak tindakan diskriminasi yang terjadi. Ini yang muncul di publik, yang enggak muncul di publik juga banyak sebenarnya," katanya.
Tak hanya SKB, Komnas HAM turut menyoroti soal izin Pendirian Rumah Ibadah (PBM). Menurut Anam perlu ada peninjauan serta evaluasi ulang terkait izin PBM, yang berlaku tak hanya untuk kelompok Ahmadiyah, namun juga kelompok minoritas lain.
"Di samping SKB 3 menteri soal Ahmadiyah, penting juga untuk ditinjau soal Pendirian Rumah Ibadah. Karena ini salah satu akarnya juga yang dihadapi Ahmadiyah di banyak tempat itu, itu dipersoalkan walaupun pendirian rumah ibadah tidak hanya dihadapi oleh teman-teman Ahmadiyah tapi juga kelompok minoritas lain. Ini penting dievaluasi," katanya.
Baca juga: Tak Ambil Alih Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah, Bareskrim Hanya Berikan Asistensi
(abd)