KPK Periksa Pejabat Pemkab Bintan Terkait Korupsi Pengaturan Barang Cukai

Senin, 06 September 2021 - 11:26 WIB
loading...
KPK Periksa Pejabat...
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Diskumperindag Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan, hari ini.

Sedianya, pejabat Pemkab Bintan tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Setia Kurniawan bakal dikorek keterangannya atas kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan pada 2016 - 2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/9/2021). Baca juga: Ditetapkan Tersangka, KPK Tahan Bupati Bintan Apri Sujadi

Selain Setia Kurniawan, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya yakni Direktur PT Berlian Inti Sukses, Aman; dua Direktur CV Three Star Bintang, Bobby Susanto dan Agus; serta pihak swasta, Budianto. Keterangan para saksi juga sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Apri Sujadi (AS). Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016 - 2018. Baca juga: KPK Telisik Aliran Fee untuk Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi

Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar. Dalam perkaranya, Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) sejak 2017 hingga 2018. Sedangkan Mohd Saleh, diduga menerima uang sejumlah Rp800 juta dari hasil tindak pidana korupsinya dengan Apri tersebut.

Perbuatan keduanya telah merugikan negara sekira Rp250 miliar. Oleh karenanya, KPK menyatakan Apri dan Mohd Saleh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Pembaruan Windows 11...
Pembaruan Windows 11 Menyebabkan Serangkaian Bug Serius
Asprov PSSI Banyak Dipimpin...
Asprov PSSI Banyak Dipimpin Plt Ketua, Tata Kelola Federasi Dipertanyakan
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Berita Terkini
Menag: Tahun Baru Islam...
Menag: Tahun Baru Islam 1 Muharram Momentum Transformasi Diri dan Sosial
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Berkontribusi Ekosistem...
Berkontribusi Ekosistem Halal Global, Haikal Hassan Raih Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University
Infografis
10 Pejabat Badan Gizi...
10 Pejabat Badan Gizi Nasional dan Latar Belakangnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved