Ditetapkan Tersangka, KPK Tahan Bupati Bintan Apri Sujadi
Kamis, 12 Agustus 2021 - 17:58 WIB
loading...
KPK menahan Bupati Bintan Apri Sujadi setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengaturan barang kena cukai. Foto/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Bupati Bintan periode 2016–2021 Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada bulan Februari 2021 dengan menetapkan tersangka AS Bupati Bintan periode 2016-2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Terbukti Terima Suap Proyek RS, KPK Tuntut Wali Kota Cimahi Non-Aktif 7 Tahun Penjara
Selain Apri Sujadi, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Mohd Saleh H. Umar (MSU) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan
Alex menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka KPK melakukan penahanan terhadap keduanya masing-masing selama 20 hari kedepan. "Untuk kepentingan penyidikan pada hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik masing-masing untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus sampai 31 Agustus 2021," kata Alex.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada bulan Februari 2021 dengan menetapkan tersangka AS Bupati Bintan periode 2016-2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Terbukti Terima Suap Proyek RS, KPK Tuntut Wali Kota Cimahi Non-Aktif 7 Tahun Penjara
Selain Apri Sujadi, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Mohd Saleh H. Umar (MSU) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan
Alex menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka KPK melakukan penahanan terhadap keduanya masing-masing selama 20 hari kedepan. "Untuk kepentingan penyidikan pada hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik masing-masing untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus sampai 31 Agustus 2021," kata Alex.
Lihat Juga :