KPK Telisik Aliran Fee untuk Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 13:54 WIB
loading...
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya aliran fee berupa duit untuk Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS).Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya aliran fee berupa duit untuk Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS).
Aliran fee kepada Apri itu dikonfirmasi tim penyidik KPK saat memeriksa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Arief Sumarsono. "Arief Sumarsono (PNS) didalami pengetahuanya antara lain terkait dengan dugaan aliran fee berupa uang untuk tersangka AS dan pihak terkait lainnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar (MSU) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa akibat ulah Apri dan Saleh, negara dirugikan Rp 250 miliar. "Perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 Miliar," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Baca juga: Ditetapkan Tersangka, KPK Tahan Bupati Bintan Apri Sujadi
Alex menjelaskan dalam kontruksi perkara, awal mulanya pada awal Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya. "Tanggal 17 Februari 2016, Apri dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan," kata Alex.
Aliran fee kepada Apri itu dikonfirmasi tim penyidik KPK saat memeriksa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Arief Sumarsono. "Arief Sumarsono (PNS) didalami pengetahuanya antara lain terkait dengan dugaan aliran fee berupa uang untuk tersangka AS dan pihak terkait lainnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar (MSU) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa akibat ulah Apri dan Saleh, negara dirugikan Rp 250 miliar. "Perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 Miliar," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Baca juga: Ditetapkan Tersangka, KPK Tahan Bupati Bintan Apri Sujadi
Alex menjelaskan dalam kontruksi perkara, awal mulanya pada awal Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya. "Tanggal 17 Februari 2016, Apri dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan," kata Alex.
Lihat Juga :