Tekan Angka COVID-19, Satgas Laporkan Sudah 51.498 Posko Desa Terbentuk

Senin, 06 September 2021 - 09:07 WIB
loading...
Tekan Angka COVID-19,...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan keterlibatan desa dalam penanganan terutama untuk menekan angka COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan keterlibatan desa dalam penanganan terutama untuk menekan angka COVID-19 . Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tingkat mikro yaitu di tingkat desa/kelurahan, maka desa mempunyai bagian dalam penanganan COVID-19, yang ditetapkan melalui peraturan-peraturan di desa.

Sebagai tindak lanjut teknis, juga telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/2021 tanggal 10 Februari 2021. SE tersebut memuat beberapa hal yang perlu segera dilakukan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa.

Kini, pemerintah juga terus memantau perkembangan pelaksanaan PPKM di desa melalui beberapa kegiatan. Di antaranya, memantau perkembangan kebijakan desa untuk penanganan COVID-19 dan pembentukan posko desa.

Dari Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang diterima Senin 6 September 2021, pembentukan posko telah tercatat di sebanyak 51.498 dari 74.961 Desa dengan persentase 68,72%.

“Terdapat 13 provinsi yang sudah melaporkan pembentukan posko hingga 100%, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Gorontalo,” dalam keterangan resmi Satgas COVID-19, Senin (6/9/2021).

Selanjutnya, dalam perkembangan kebijakan desa untuk pelaksanaan PPKM di tingkat desa, disusun tiga regulasi yaitu Perdes, Perkades dan SK Kepala Desa. “Tercatat 10% desa sudah menetapkan Perdes atau sebanyak 7.497 desa, Perkades sebanyak 6.939 dengan persentase 9,26%, dan SK Kepala Desa sebanyak 19.608 dengan persentase 26,16%,” tulis Satgas.

Pendirian posko desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan Satuan Tugas COVID-19 atau dengan sebutan lainnya di desa. Dalam pelaksanaan fungsi posko desa, dibentuk tim yang diketuai oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai Wakil dengan susunan tim terdiri dari :

a. Tim Pencegahan terdiri dari unsur pelaksana kewilayahan, RW, RT, Satlinmas, PKK, Karang Taruna, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat lain yang dipilih;

b. Tim Penanganan terdiri dari unsur RW, RT, Dokter, Bidan Desa, Perawat, Kader Kesehatan, Kader Posyandu, tenaga kesehatan lainnya;

c. Tim Pembinaan terdiri dari unsur RW, RT, Satlinmas, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat;

d. Tim Pendukung terdiri dari unsur perangkat Desa dengan koordinator Sekdes.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Gelar...
Partai Perindo Gelar FGD Bahas Membangun Desa dan Kota yang Lebih Baik
Desa Berperan Penting...
Desa Berperan Penting dalam Pengentasan Kemiskinan Berbasis Budaya
APUDSI dan BKPRMI Siap...
APUDSI dan BKPRMI Siap Berkontribusi dalam Pengelolaan Kopdes Merah Putih
Kemenekraf dan Kemendes...
Kemenekraf dan Kemendes PDT Kolaborasi Kembangkan Ekonomi Kreatif di Pelosok Desa
Wamendes Riza Patria...
Wamendes Riza Patria Dorong Pemuda Kembangkan Usaha dari Desa
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis dari Desa
Kunjungan Reses, Anggota...
Kunjungan Reses, Anggota DPR Kritisi Penggunaan Dana Desa
Daftar Desa dan Kelurahan...
Daftar Desa dan Kelurahan Terima Penghargaan Kemendagri
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri...
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Sebut Desa Garda Terdepan dalam Pelayanan Publik
Rekomendasi
2 Makanan Indonesia...
2 Makanan Indonesia Masuk Daftar Sup Ayam Terenak di Dunia, Soto Lamongan Jadi Favorit
Gawat! Nissan Terjungkal,...
Gawat! Nissan Terjungkal, Tekor Rp78 Triliun! Mobil Jepang Legendaris di Ujung Jurang?
Korban Tewas Ledakan...
Korban Tewas Ledakan Dahsyat Pelabuhan Iran Capai 70 Orang, Teheran Sebut Ada Kelalaian
Berita Terkini
Kejagung Tetapkan Heru...
Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
33 menit yang lalu
DPR Ungkap Sosok yang...
DPR Ungkap Sosok yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
1 jam yang lalu
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
1 jam yang lalu
Jazuli Ingatkan Kader...
Jazuli Ingatkan Kader PKS Jangan Ada yang Merasa Masih Oposisi
1 jam yang lalu
Bandara A Yani Berstatus...
Bandara A Yani Berstatus Internasional, DPR: Semarang Jadi Pusat Konektivitas Global
2 jam yang lalu
Deretan Dirreskrimsus...
Deretan Dirreskrimsus yang Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Daftar Namanya
2 jam yang lalu
Infografis
50.000 Tentara Israel...
50.000 Tentara Israel Tak Mampu Rebut Satu Desa Pun di Lebanon
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved