Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi Tersebar, Begini Penjelasan Kemenkes
Sabtu, 04 September 2021 - 00:02 WIB
loading...
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati mengungkapkan akses sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersebar di media sosial dilakukan menggunakan fitur aplikasi PeduliLindungi.
A
A
A
JAKARTA - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati mengungkapkan bahwa akses sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersebar di media sosial dilakukan menggunakan fitur aplikasi PeduliLindungi.
“Akses pihak-pihak tertentu terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat vaksinasi covid-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi,” ungkap Widyawati dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (3/9/2021).
Widyawati menjelaskan fungsi pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19. “Kini hanya menggunakan 5 parameter (nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin) untuk mempermudah masyarakat mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat,” paparnya. Baca juga: Ramai-Ramai Akses NIK Jokowi, Menkes Amankan Data Pejabat di Aplikasi Pedulilindungi
Selain itu, Widyawati mengatakan informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi yang digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi covid-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi. “Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa,” ungkapnya. Baca juga: Geger Sertifikat Vaksin Pak Jokowi, Netizen: Halo Pinjol
Widyawati pun menegaskan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu.Kemenkes, kata Widyawati, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.
“Akses pihak-pihak tertentu terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat vaksinasi covid-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi,” ungkap Widyawati dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (3/9/2021).
Widyawati menjelaskan fungsi pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19. “Kini hanya menggunakan 5 parameter (nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin) untuk mempermudah masyarakat mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat,” paparnya. Baca juga: Ramai-Ramai Akses NIK Jokowi, Menkes Amankan Data Pejabat di Aplikasi Pedulilindungi
Selain itu, Widyawati mengatakan informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi yang digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi covid-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi. “Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa,” ungkapnya. Baca juga: Geger Sertifikat Vaksin Pak Jokowi, Netizen: Halo Pinjol
Widyawati pun menegaskan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu.Kemenkes, kata Widyawati, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.
Lihat Juga :