YLBHI: RUU PKS Perlu Segera Disahkan, Banyak Laporan Korban ke Polisi yang Ditolak
Jum'at, 03 September 2021 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
Misalnya, terang Asfin, pada Pasal 12 RUU PKS yang menyebut kekerasan seksual ialah bentuk tindakan fisik atau nonfisik kepada orang lain yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan. Namun, tandas Asfin, penolakan pada pasal tertentu di dalam RUU PKS bukan berarti harus menolak rancangan aturan itu.
Baca juga: Ketua Panja DPR Jelaskan Hubungan RUU PKS dengan Legalitas LGBT
"Biasa, kan ada ketidaksetujuan dalam detail-detail, tetapi kenapa jadi seluruh RUU ditolak," ujarnya.
Menurut Asfin, pada dasarnya pasal-pasal yang tertuang di dalam RUU PKS yang diajukan masyarakat sipil mengacu pada pengalaman korban menghadapi sembilan bentuk kekerasan seksual. Adapun, sembilan bentuk itu yaitu pelecehan seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, dan eksploitasi seksual.
Menurut Asfin, sebagian besar korban kekerasan seksual tidak berani memperkarakan kasus, karena mereka tak memiliki dasar hukum yang kuat. "Makanya, dulu orang sering pakai perbuatan tidak menyenangkan," kata Asfin.
Baca juga: Ketua Panja DPR Jelaskan Hubungan RUU PKS dengan Legalitas LGBT
"Biasa, kan ada ketidaksetujuan dalam detail-detail, tetapi kenapa jadi seluruh RUU ditolak," ujarnya.
Menurut Asfin, pada dasarnya pasal-pasal yang tertuang di dalam RUU PKS yang diajukan masyarakat sipil mengacu pada pengalaman korban menghadapi sembilan bentuk kekerasan seksual. Adapun, sembilan bentuk itu yaitu pelecehan seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, dan eksploitasi seksual.
Menurut Asfin, sebagian besar korban kekerasan seksual tidak berani memperkarakan kasus, karena mereka tak memiliki dasar hukum yang kuat. "Makanya, dulu orang sering pakai perbuatan tidak menyenangkan," kata Asfin.
(abd)
Lihat Juga :