Moeldoko Akhirnya Polisikan ICW Dinilai untuk Pembelajaran

Jum'at, 03 September 2021 - 18:10 WIB
loading...
A A A
"Jadi kalau saat ini KSP Moeldoko akhirnya mengambil sikap untuk melapor dan menjadikan ini kasus hukum, itu konsekuensi logis yang harus diterima ICW, yang sebenarnya sejak awal bisa mereka hindari," kata direktur eksekutif IBSW tersebut.

Menurut Nova, sebenarnya dari kasus tersebut ada hal yang bisa menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat. Sejak awal kasus tersebut bergulir, IBSW yang dengan cermat mengamati kasus tersebut melihat Moeldoko tidak menjadikan persoalan yang menimpa diri dan keluarganya itu hanya menjadi masalah pribadi.

Ia cenderung menjadikannya masalah yang masyarakat secara bersama-sama bisa belajar dari kasus tersebut.

Hal itu Moeldoko lakukan dengan memberikan waktu kepada ICW untuk membuktikan tudingan yang mereka lontarkan, yang dengan cara itu Moeldoko mengajak ICW dan publik umumnya untuk berdiskursus (berwacana) secara dewasa, sehat dan demokratis.

"Moeldoko dan tim hukumnya memberi kesempatan kepada ICW untuk memperkuat argumen dari tudingan mereka, memberikan bukti-bukti bila ada," kata Nova.

Bagi IBSW cara tersebut menjadikan kasus itu tidak hanya semata jadi persoalan pribadi Moeldoko, melainkan kesempatan buat publik untuk belajar berdemokrasi secara dewasa.

Dengan waktu cukupnya waktu yang diberikan, mulai dari somasi pertama hingga somasi ketiga, Nova menyayangkan adanya kesan bahwa ICW tidak cukup memberikan apresiasi dengan menjawab, memberikan bukti, atau kalau tidak, meminta maaf kepada Moeldoko.

"ICW terkesan cuek, padahal Moeldoko sendiri dalam sebuah pernyataan pers pernah bilang, yang ia inginkan tidak banyak, cukup meminta maaf," ucap Nova.

Ia menyayangkan, karena sebenarnya bola sejak awal sudah diberikan Moeldoko kepada ICW untuk bersikap. Sebagaimana diberitakan berbagai media massa arus utama, KSP Moeldoko akhirnya Selasa (31/8) lalu memutuskan akan melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Moeldoko menilai ICW tidak mampu membuktikan tudingan maupun mencabut pernyataan soal tuduhan pemburuan rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1262 seconds (0.1#10.140)