Luhut Diminta Cabut dan Revisi Permenhub 18 Tahun 2020

Minggu, 12 April 2020 - 14:00 WIB
loading...
Luhut Diminta Cabut...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dinilai ambigu karena bertolak belakang dengan peraturan lainnya yang memuat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen Agus Pambagio meminta Menhub Ad Interim Luhut B Pandjaitan untuk mencabut dan merevisi Permenhub tersebut.

Agus melihat, penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta sudah berjalan baik selama tiga hari ini dan disusul oleh wilayah penyangga lain di sekitar DKI Jakarta mulai hari ini. PSBB sebagai perluasan jaga jarak antar-manusia diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai langkah positif Pemerintah.

Tetapi, dia menyayangkan bahwa terbitnya Permenhub 18/2020 ini justru bertentangan dengan Permenkes soal physical distancing. "Namun sayang penerapan PSBB khususnya yang terkait angkutan orang/penumpang dengan kendaraan roda dua (2) akan menjadi masalah di lapangan karena ada dua Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Pehubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan, saling berbenturan," ujarnya, Minggu (12/4/2020).

Menurut Agus, Plt Menhub telah melakukan penyesatan peraturan perundang-undangan melalui Pasal 11 ayat (1) huruf d Permenhub 18/2020 yang berbunyi "dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan" yang kemudian, diatur empat poin syarat. Sementara, di Pasal 11 ayat (1) huruf c mengatur "Angkutan roda dua (2) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Menurutnya, Permenhub ini bertentangan dengan dengan Permenkes No. 9 Tahun 2020 yang pada Pasal 13 ayat (10) huruf a mengatur bahwa penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak. Sehingga, Permenhub ini jelas melanggar UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum," ujar Agus.

Padahal, lanjut Agus, tanpa penindakan hukum pun pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.

"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini secepatnya," katanya.
(dzi)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tingkatkan Ekonomi Masyarakat,...
Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Bupati Bangka Selatan Ciptakan Transportasi Online Sendiri
Pemerintah Kembali Diingatkan...
Pemerintah Kembali Diingatkan untuk Konsisten Tangani Covid-19
Update Covid-19: Positif...
Update Covid-19: Positif 4.258.560 Orang, 4.109.364 Sembuh dan 143.918 Meninggal
Pemerintah Diminta Pertimbangkan...
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Lagi Rencana Tanpa Karantina Buat WNA
Banggar DPR Patuh pada...
Banggar DPR Patuh pada Putusan MK
Pemerintah Siapkan Sejumlah...
Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah Transisi Pandemi Menuju Endemi
PPKM Level 1 dan 2,...
PPKM Level 1 dan 2, Satgas Covid-19 Ingatkan Pandemi Belum Selesai
Update Covid-19: Kasus...
Update Covid-19: Kasus Positif Bertambah 997, Total 4.234.011 Orang
Penanganan Covid-19...
Penanganan Covid-19 Membaik, Pemda Diminta Waspada Klaster Baru
Rekomendasi
Tak Toleransi Fraud...
Tak Toleransi Fraud dan Korupsi, Pegadaian Komitmen Implementasikan GCG
Tol Cibitung-Cilincing...
Tol Cibitung-Cilincing Diskon Tarif 46%, Catat Sampai Kapan Berlakunya
Israel Sebar Perangkat...
Israel Sebar Perangkat Mata-mata Sebesar Serangga saat Buka Puasa dan Sahur di Gaza
Berita Terkini
Geledah 12 Lokasi Terkait...
Geledah 12 Lokasi Terkait Kasus Bank BJB, KPK Sita Mobil hingga Deposito Rp70 Miliar
34 menit yang lalu
Komisi I Sebut Revisi...
Komisi I Sebut Revisi UU TNI Penting untuk Kebutuhan Pertahanan Modern
36 menit yang lalu
Ahok Minta Mantan Dirut...
Ahok Minta Mantan Dirut Lainnya Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Pertamina
43 menit yang lalu
KPK: Selisih Pengadaan...
KPK: Selisih Pengadaan Iklan dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Rp222 Miliar
1 jam yang lalu
Satupena Gagas Gerakan...
Satupena Gagas Gerakan Penulis Besar dari Berbagai Provinsi di Indonesia
1 jam yang lalu
Diperiksa Penyidik Kejagung,...
Diperiksa Penyidik Kejagung, Ahok Ngaku Tak Ditanyai Soal BBM Oplosan
2 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved