Luhut Diminta Cabut dan Revisi Permenhub 18 Tahun 2020
Minggu, 12 April 2020 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum," ujar Agus.
Padahal, lanjut Agus, tanpa penindakan hukum pun pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.
"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini secepatnya," katanya.
Padahal, lanjut Agus, tanpa penindakan hukum pun pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.
"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini secepatnya," katanya.
(dzi)
Lihat Juga :