Wacana Amendemen UUD 1945 Terus Digoreng, Bivitri: Tidak Urgen Sama Sekali

Kamis, 02 September 2021 - 18:56 WIB
loading...
Wacana Amendemen UUD...
Bivitri Susanti mengatakan wacana amendemen UUD 1945 sama sekali tidak memiliki urgensi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebutkan wacana amendemen UUD 1945 dalam rangka memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara ( PPHN ) saat ini dinilai tidak ada keharusan yang mendesak.

"Menurut saya tidak ada urgensinya sama sekali untuk melakukan amandemen pada saat ini. Bukan hanya karena dalam kondisi pandemi, tetapi memang tidak ada momentum konstitusional," kata Bivitri, Kamis (2/9/2021).

Bivitri berpendapat bahwa tidak ada situasi yang memang membutuhkan amandemen, seperti misalnya waktu amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 yang harus dilakukan untuk melakukan perubahan besar-besaran karena reformasi 1998.

"Warga juga tidak ada yang membicarakan amandemen, tetapi elite politik saja yang membicarakannya, untuk kepentingan mereka sendiri. Prosesnya top downbukan bottom up," ujar Bivitri.

Baca juga: Yusril Sebut Tanpa Ada Kesepakatan Awal Amendemen UUD 1945 Bisa Melebar ke Mana-Mana

Bivitri mengatakan, bahwa Indonesia sudah memiliki UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang telah mengatur adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek yang bagus dari aspek perumusan maupun kontrol.

"Bahwa masih ada yang tidak selaras, kesalahan bukan pada dokumen (harus berbentuk RPJM atau PPHN) tetapi dalam pelaksanaannya," kata Bivitri.

Bivitri berujar, cara pandang kontrol pusat yang dalam hal ini ingin dibuat melalui PPHN sebenarnya sudah ketinggalan zaman. Dalam penyelenggaraan negara modern yang mendukung inovasi dan juga adaptif, tidak perlu ada 'haluan negara' yang ditentukan dengan ketat.

Baca juga: Amendemen UUD 1945 Perlu Melibatkan Seluruh Elemen Bangsa

"Model RPJM yang sekarang sudah bagus, apalagi levelnya kebijakan di tingkat UU, sedangkan PPHN yang diinginkan MPR kan levelnya 'ketinggian', di atas UU, sehingga tidak felksibel dan akan banyak implikasi negatif untuk kebijakan teknis, padahal namanya penyelenggaraan negara cukup teknis. Kalau mau yang tidak teknis, sudah ada juga, yaitu UUD 1945 sendiri dan Pancasila," tutur Bivitri.

Kemudian, Bivitri menilai PPHN tidak kompatibel dengan sistem ketatanegaraan saat ini, sehingga adanya PPHN nanti tidak akan ada manfaatnya, karena tidak ada implikasi hukum tata negara apabila tidak diikuti.

"Karena presiden tidak bisa lagi dijatuhkan dengan alasan politik pelanggaran PPHN seperti halnya dulu Soekarno dianggap melanggar haluan negara," kata Bivitri
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu Megawati, Jimly:...
Bertemu Megawati, Jimly: Banyak Topik Pembahasan, Salah Satunya Reformasi Polri
Berikan Buku Amendemen...
Berikan Buku Amendemen UUD ke Megawati, Jimly: Usai Urus Polisi, Kita Benahi yang Lain
Ketua MPR: Kita Tidak...
Ketua MPR: Kita Tidak Mengunci Rapat Kemungkinan Amendemen UUD 1945
Ketua MPR: Amendemen...
Ketua MPR: Amendemen UUD Bukan Solusi Instan untuk Setiap Masalah
Pimpinan MPR Terima...
Pimpinan MPR Terima Hasil Kajian PPHN Akhir Juli 2025
Singgung Amanat Konstitusi,...
Singgung Amanat Konstitusi, Megawati: Jangan Coba-coba Mengubahnya
SKK Migas Sesuaikan...
SKK Migas Sesuaikan Pelaporan NGL, Lifting Minyak Berpotensi Tambah 11.693 BPH
Bamsoet Rampungkan Penelitian...
Bamsoet Rampungkan Penelitian Disertasi Doktoral tentang PPHN
FISIP UMJ Gelar Diskusi...
FISIP UMJ Gelar Diskusi Soal Pancasila dan Amendemen UUD 45
Rekomendasi
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved