Ustaz Yahya Waloni Dilaporkan Sembuh, Bareskrim Segera Jemput dari RS Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri bakal segera menjemput tersangka dugaan penodaan agama Yahya Waloni dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hal itu setelah Yahya dinyatakan telah sehat dan bisa dilakukan rawat jalan.
Selain itu, pihak RS Polri Kramat Jati juga telah melayangkan surat pemberitahuan Yahya Waloni sudah bisa kembali menjalani proses hukum di balik rumah tahanan (rutan).
"Pihak RS Polri sudah meminta penyidik menjemput MYW untuk mengambil kembali sesuai prosedur yang berlaku," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Kendati demikian, Ramadhan menyatakan, nantinya bakal kembali menginformasikan soal kelanjutan penanganan hukum terkait Yahya Waloni, jika sudah dibawa kembali ke Bareskrim Polri."Nanti kalau sudah dijemput diinformasikan," ujar Ramadhan.
Diketahui, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni, pada Kamis 26 Agustus 2021, sekira pukul 17 00 WIB, dikediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dihari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri.
Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.
Selain itu, pihak RS Polri Kramat Jati juga telah melayangkan surat pemberitahuan Yahya Waloni sudah bisa kembali menjalani proses hukum di balik rumah tahanan (rutan).
"Pihak RS Polri sudah meminta penyidik menjemput MYW untuk mengambil kembali sesuai prosedur yang berlaku," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Kendati demikian, Ramadhan menyatakan, nantinya bakal kembali menginformasikan soal kelanjutan penanganan hukum terkait Yahya Waloni, jika sudah dibawa kembali ke Bareskrim Polri."Nanti kalau sudah dijemput diinformasikan," ujar Ramadhan.
Diketahui, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni, pada Kamis 26 Agustus 2021, sekira pukul 17 00 WIB, dikediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dihari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri.
Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.
(muh)