Bareskrim Usut Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI

Kamis, 02 September 2021 - 11:15 WIB
loading...
Bareskrim Usut Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa akan melakukan penyelidikan terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di internal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Baca Juga: Bareskrim
Baca juga: Ketua KPI Pusat Dorong Orang Tua untuk Segera Vaksinasi Anak

Agus menuturkan, korban dapat kembali melapor ke Kepolisian terkait dengan peristiwa perundungan dan pelecehan yang dialaminya. Hal itu nantinya akan membantu proses penyelidikan.

"Kalau enggak ada laporan dari korbannya, kan sulit kami tau suatu kejadian itu terjadi," ucap Agus.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa pihaknya telah mendalami perkara tersebut.

"Saya baru dapat informasi tadi pagi. Dittipidum akan turunkan tim untuk menyelidiki," ujar Andi dikonfirmasi terpisah.

Diketahui, karyawan KPI Pusat berinisial MS muncul dengan pengakuan telah mendapatkan pelecahan seksual dan perundungan, selama bertahun-tahun oleh sesama pekerja yang juga seniornya di kantor.

Diketahui, MS bahkan menuliskan pesan terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas apa yang sudah dialaminya. Dalam suratnya, MS menceritakan mengalami pelcehan seksual sesama pria sejak 2012 hingga 2014.

Selama 2 tahun itu ia mengalami perundungan dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior. Mereka bersama-sama mengintimidasi yang membuat dirinya tak berdaya. Padahal, kedudukan mereka setara dan bukan tugas MS untuk melayani rekan kerja.

Menyikapi beredar informasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying), KPI Pusat mengaku turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.

"Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," tulis keterangan tertulis dari KPI Pusat yang diterima, Selasa (1/9/2021).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)