Kasus Suap Bansos Covid-19, Eks Pejabat Kemensos Matheus Dituntut 8 Tahun Penjara

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 18:49 WIB
loading...
Kasus Suap Bansos Covid-19,...
JPU KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap pejabat pembuat komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso.
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap pejabat pembuat komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso.

Matheus adalah terdakwa dalam kasus suap pengadaan Bantuan Sosial penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. "Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan secara berlanjut," kata Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Jaksa juga menuntut Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp1,56 miliar. "Menjatuhkan pidana penjara kepada Matheus Joko Santoso selama delapan tahun, dengan pidana denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan," jelas Jaksa. Baca juga: Suap Bansos Covid-19, Pegawai Kemensos Akui Kerap Diajak Karaoke Terdakwa

"Menyatakan Matheus Joko Santoso membayar uang pengganti kepada negara seluruhnya berjumlah Rp1.560.000.000, jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.

Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Matheus dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Kemudian, perbuatan terdakwa dilakukan saat pandemi Covid-19. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapat status justice collaborator," kata jaksa. Baca juga: Duit Suap Bansos untuk Pejabat Kemensos Ditaruh di Dalam Gitar

Jaksa juga menerima permohonan Matheus Joko sebagai Justice Collaborator. Hal ini lantaran Matheus dinilai jaksa telah mengungkap peran pelaku yang lebih besar, dalam hal ini Juliari Batubara. Jaksa mengungkapkan bahwa Matheus juga telah mengembalikan uang hasil rasuah Bansos yang dinikmatinya senilai Rp176.480.000. "Berdasarkan pertimbangan tersebut, status justice collaborator dapat diberikan pada matheus joko santoso karena telah memenuhi kriteria," katanya.

Atas perbuatannya, Matheus Joko dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwan ke-1. Selain itu, Matheus Joko diyakini melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke-2.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua KPK Akui Berkomunikasi...
Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Ini Alasan KPK Belum...
Ini Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
OTT Bupati Sukoharjo,...
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap Empat Orang Lain Terkait Kasus Pemerasan
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Rekomendasi
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
Iran Ejek AS Ngotot...
Iran Ejek AS Ngotot Terapkan Tarif di Selat Hormuz: Biaya 20% Trump Terlalu Mahal
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
Berita Terkini
Kapolri Temui Jaksa...
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Gus Yahya Siap Mencalonkan...
Gus Yahya Siap Mencalonkan Kembali Jadi Ketum PBNU di Muktamar NU ke-35
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
Mendagri: Kades Harus...
Mendagri: Kades Harus Naik Kelas agar Desa Mandiri dan Bendung Urbanisasi
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved