Hukumnya Haram, MUI Minta Pinjol Dihapus. Selengkapnya di iNews Room Malam Ini

Rabu, 01 September 2021 - 17:46 WIB
loading...
Hukumnya Haram, MUI Minta Pinjol Dihapus. Selengkapnya di iNews Room Malam Ini
Haram, MUI Minta Pinjol Dihapus. Selengkapnya di iNews Room Malam Ini
A A A
JAKARTA - "Pinjol (pinjaman online) konotasinya rentenir, sehingga membuat kehidupan benjol. Mudah cair pinjamannya tanpa melihat kemampuan bayar dan bunganya gede. Tapi giliran nagih seperti pesakitan. Ini hukumnya haram," kata KH Cholil Nafis melalui akun Twitter-nya, dikutip Rabu (1/9).

Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis mengungkap adanya praktik haram yang kerap terjadi di bisnis pinjaman online atau pinjol. Bahkan, MUI meminta pinjol dihapuskan karena banyak mudaratnya.

Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa ada perbedaan pinjaman online ilegal dengan pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.

Lantas apakah yang haram adalah pinjaman online ilegal? Bagaimana dengan pinjaman online yang memiliki izin?

Karena selama ini pinjaman online juga kerap ‘menyelamatkan’ ekonomi masyarakat. Bahkan pinjol masih menjadi salah satu opsi pinjaman populer di masyarakat, karena selain mudah, pinjol juga dikenal dengan kecepatan pencairan dana.

Jika sudah begini, pemerintah harusnya ikut mencarikan solusi, terutama bagi rakyat yang terbiasa tergantung pinjaman.

Soal Pinjol haram ini akan menjadi salah satu bahasan utama iNews Room malam ini mulai pukul 18.00 WIB.

iNews Room juga akan menghadirkan update perkembangan kasus dugaan penganiayaan oleh putra sulung Ahok terhadap selegram Ayu Thalia.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1809 seconds (0.1#10.140)