TNI AD Resmi Hapus Tes Keperawanan Karena Melanggar HAM
Rabu, 01 September 2021 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
"Di mana seorang wanita memiliki hymen tapi tak ada lubangnya. Ini jarang terjadi. Namun jika ini terjadi, ditemukan wanita itu juga kebetulan mengalami keterlambatan menstruasi, ketika daftar tentara hymen belum ada lubangnya, itu darah menstruasi akan tertutup dan ditolong, diberi lubang. Hanya itu saja, itu pun jika ditemukan," katanya.
Baca juga: Houthi Akan Lakukan Tes Keperawanan terhadap Model Yaman Intisar al-Hammadi
Budiman menuturkan, aturan ini juga berlaku bagi calon istri prajurit TNI. Menurut dia, mengutip pernyataan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa bahwasanya prajurit sudah dewasa dan bisa memilih mana yang harus dilakukan atau tidak dilakukan.
"Disampaikan KSAD tak ada lagi pemeriksaan hymen bagi istri prajurit. Untuk calon prajurit saja tidak diperlukan apalagi untuk calon istri," katanya.
Dia menyebut, awal mula istri prajurit diperiksa selaput daranya lantaran dugaan adanya prajurit yang tak yakin dengan calon istri. Sehingga meminta kepada jajaran TNI AD untuk melakukan pemeriksaan terhadap hymen dari sang calon.
"Mungkin dulu ketika wawancara antara prajruit dengan komandannya di tahun-tahun ke belakang, ditanya keyakinan calon suami tersebut calon suami minta diperiksa calonnya itu. Dan itu melanggar HAM. Itu adalah masa lalu," katanya.
Baca juga: Houthi Akan Lakukan Tes Keperawanan terhadap Model Yaman Intisar al-Hammadi
Budiman menuturkan, aturan ini juga berlaku bagi calon istri prajurit TNI. Menurut dia, mengutip pernyataan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa bahwasanya prajurit sudah dewasa dan bisa memilih mana yang harus dilakukan atau tidak dilakukan.
"Disampaikan KSAD tak ada lagi pemeriksaan hymen bagi istri prajurit. Untuk calon prajurit saja tidak diperlukan apalagi untuk calon istri," katanya.
Dia menyebut, awal mula istri prajurit diperiksa selaput daranya lantaran dugaan adanya prajurit yang tak yakin dengan calon istri. Sehingga meminta kepada jajaran TNI AD untuk melakukan pemeriksaan terhadap hymen dari sang calon.
"Mungkin dulu ketika wawancara antara prajruit dengan komandannya di tahun-tahun ke belakang, ditanya keyakinan calon suami tersebut calon suami minta diperiksa calonnya itu. Dan itu melanggar HAM. Itu adalah masa lalu," katanya.
(abd)
Lihat Juga :