TNI AD Resmi Hapus Tes Keperawanan Karena Melanggar HAM

Rabu, 01 September 2021 - 17:17 WIB
loading...
TNI AD Resmi Hapus Tes...
Kapuskesad Mayjen TNI Budiman menegaskan, TNI AD telah menghapus tes keperawanan bagi calon prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dan para calon istri prajurit. FOTO/TANGKAPAN LAYAR KONFERENSI PERS VIRTUAL
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Kapuskesad) Mayjen TNI Budiman menegaskan, TNI AD telah menghapus tes keperawanan bagi calon prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dan para calon istri prajurit. Menurut dia, pemeriksaan selaput dara atau hymen sudah tak dilakukan lantaran melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Penghapusan tes keperawanan bahkan sudah dituangkan dalam petunjuk teknis (Juknis) pemeriksaan uji badan TNI AD Nomor B/1372/IV/2021 tertanggal 14 Juni 2021. "Ini referensi terbaru ya, sesuai dinamika perubahan zaman yang terjadi, hymen atau selaput dara tidak lagi jadi tujuan pemeriksaan uji badan personel TNI AD," kata Budiman dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/9/2021).

Dia menjelaskan, penyempurnaan materi uji tersebut, tak hanya terhadap pemeriksaan organ genitalia wanita melainkan juga perubahan-perubahan pada unsur pemeriksaan lain. Di antaranya pada umum keseluruhan, anggota gerak atas, anggota gerak bawah, pendengaran, penglihatan, gigi, serta jiwa.

Baca juga: Jenderal Andika Hapus Tes Keperawanan sebagai Syarat Daftar Kowad

"Jadi perubahan tersebut (uji keperawanan) kebetulan memang yang sedang mencuat adalah pemeriksaan hymen. Padahal tak hanya itu. Gigi misalkan, bahwa tentara tak perang dengan gigi. Maka standar-standar pemeriksaan ini mulai ada revisi dan hal-hal lain," katanya.

Budiman memaparkan, selain tercantum di juknis, penghilangan tes keperawanan sudah mulai diaplikasikan sejak para calon prajurit mengisi formulir pendaftaran. Namun, pemeriksaan selaput dara masih bisa saja dilakukan dengan beberapa catatan, seperti yang disebut hymen inferforata.

"Di mana seorang wanita memiliki hymen tapi tak ada lubangnya. Ini jarang terjadi. Namun jika ini terjadi, ditemukan wanita itu juga kebetulan mengalami keterlambatan menstruasi, ketika daftar tentara hymen belum ada lubangnya, itu darah menstruasi akan tertutup dan ditolong, diberi lubang. Hanya itu saja, itu pun jika ditemukan," katanya.

Baca juga: Houthi Akan Lakukan Tes Keperawanan terhadap Model Yaman Intisar al-Hammadi

Budiman menuturkan, aturan ini juga berlaku bagi calon istri prajurit TNI. Menurut dia, mengutip pernyataan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa bahwasanya prajurit sudah dewasa dan bisa memilih mana yang harus dilakukan atau tidak dilakukan.

"Disampaikan KSAD tak ada lagi pemeriksaan hymen bagi istri prajurit. Untuk calon prajurit saja tidak diperlukan apalagi untuk calon istri," katanya.

Dia menyebut, awal mula istri prajurit diperiksa selaput daranya lantaran dugaan adanya prajurit yang tak yakin dengan calon istri. Sehingga meminta kepada jajaran TNI AD untuk melakukan pemeriksaan terhadap hymen dari sang calon.

"Mungkin dulu ketika wawancara antara prajruit dengan komandannya di tahun-tahun ke belakang, ditanya keyakinan calon suami tersebut calon suami minta diperiksa calonnya itu. Dan itu melanggar HAM. Itu adalah masa lalu," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Pangdivif 1 Kostrad...
Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Fikri Musmar Pimpin Sertijab Danyonkav 1 Kostrad
Ryamizard Ryacudu Meninggal...
Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia, TNI AD Berduka: Pengabdiannya Inspirasi bagi Prajurit
Soal Film Pesta Babi,...
Soal Film Pesta Babi, TNI AD: Kami Tak Antikritik, tapi Kritik Harus Berdasarkan Data dan Fakta
TNI AD Turun Perkuat...
TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Kisah Haru Warga Sragen,...
Kisah Haru Warga Sragen, Dulu BAB Numpang di Rumah Tetangga Kini Punya Jamban TMMD
Potret Prajurit TNI...
Potret Prajurit TNI Ajak Anak-Anak Bermain Permainan Tradisional
Rekomendasi
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia di Piala AFF U-19 2026
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved