TNI AD Resmi Hapus Tes Keperawanan Karena Melanggar HAM

Rabu, 01 September 2021 - 17:17 WIB
loading...
TNI AD Resmi Hapus Tes Keperawanan Karena Melanggar HAM
Kapuskesad Mayjen TNI Budiman menegaskan, TNI AD telah menghapus tes keperawanan bagi calon prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dan para calon istri prajurit. FOTO/TANGKAPAN LAYAR KONFERENSI PERS VIRTUAL
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Kapuskesad) Mayjen TNI Budiman menegaskan, TNI AD telah menghapus tes keperawanan bagi calon prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dan para calon istri prajurit. Menurut dia, pemeriksaan selaput dara atau hymen sudah tak dilakukan lantaran melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Penghapusan tes keperawanan bahkan sudah dituangkan dalam petunjuk teknis (Juknis) pemeriksaan uji badan TNI AD Nomor B/1372/IV/2021 tertanggal 14 Juni 2021. "Ini referensi terbaru ya, sesuai dinamika perubahan zaman yang terjadi, hymen atau selaput dara tidak lagi jadi tujuan pemeriksaan uji badan personel TNI AD," kata Budiman dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/9/2021).

Dia menjelaskan, penyempurnaan materi uji tersebut, tak hanya terhadap pemeriksaan organ genitalia wanita melainkan juga perubahan-perubahan pada unsur pemeriksaan lain. Di antaranya pada umum keseluruhan, anggota gerak atas, anggota gerak bawah, pendengaran, penglihatan, gigi, serta jiwa.

Baca juga: Jenderal Andika Hapus Tes Keperawanan sebagai Syarat Daftar Kowad

"Jadi perubahan tersebut (uji keperawanan) kebetulan memang yang sedang mencuat adalah pemeriksaan hymen. Padahal tak hanya itu. Gigi misalkan, bahwa tentara tak perang dengan gigi. Maka standar-standar pemeriksaan ini mulai ada revisi dan hal-hal lain," katanya.

Budiman memaparkan, selain tercantum di juknis, penghilangan tes keperawanan sudah mulai diaplikasikan sejak para calon prajurit mengisi formulir pendaftaran. Namun, pemeriksaan selaput dara masih bisa saja dilakukan dengan beberapa catatan, seperti yang disebut hymen inferforata.

"Di mana seorang wanita memiliki hymen tapi tak ada lubangnya. Ini jarang terjadi. Namun jika ini terjadi, ditemukan wanita itu juga kebetulan mengalami keterlambatan menstruasi, ketika daftar tentara hymen belum ada lubangnya, itu darah menstruasi akan tertutup dan ditolong, diberi lubang. Hanya itu saja, itu pun jika ditemukan," katanya.

Baca juga: Houthi Akan Lakukan Tes Keperawanan terhadap Model Yaman Intisar al-Hammadi

Budiman menuturkan, aturan ini juga berlaku bagi calon istri prajurit TNI. Menurut dia, mengutip pernyataan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa bahwasanya prajurit sudah dewasa dan bisa memilih mana yang harus dilakukan atau tidak dilakukan.

"Disampaikan KSAD tak ada lagi pemeriksaan hymen bagi istri prajurit. Untuk calon prajurit saja tidak diperlukan apalagi untuk calon istri," katanya.

Dia menyebut, awal mula istri prajurit diperiksa selaput daranya lantaran dugaan adanya prajurit yang tak yakin dengan calon istri. Sehingga meminta kepada jajaran TNI AD untuk melakukan pemeriksaan terhadap hymen dari sang calon.

"Mungkin dulu ketika wawancara antara prajruit dengan komandannya di tahun-tahun ke belakang, ditanya keyakinan calon suami tersebut calon suami minta diperiksa calonnya itu. Dan itu melanggar HAM. Itu adalah masa lalu," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1711 seconds (0.1#10.140)