Hakim Kabulkan Justice Collaborator Mantan Anak Buah Juliari Batubara

Rabu, 01 September 2021 - 16:15 WIB
loading...
Hakim Kabulkan Justice...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Kuasa Pengguna Anggaran Bansos Covid-19 di Kemensos, Adi Wahyono. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Covid-19 di Kemensos, Adi Wahyono. Mantan anak buah Juliari Peter Batubara tersebut resmi menjadi JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK.

"Majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai Justice Collaborator dalam perkara aquo," kata Anggota Majelis Hakim yang menyidangkan terdakwa Adi Wahyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).

Majelis hakim menjelaskan alasan pihaknya menerima permohonan status JC Adi Wahyono. Permohonan JC Adi Wahyono diterima setelah hakim mempertimbangkan tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana, Adi Wahyono memang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi JC.
Beberapa persyaratan yang telah dipenuhi Adi Wahyono untuk menjadi JC yakni, karena terdakwa terbukti hanya menjalankan perintah dari Juliari Peter Batubara selaku Mensos untuk mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 juta per paket sembako.

Kemudian, terdakwa Adi Wahyono sejak tahap penyidikan sampai dengan pemeriksaan persidangan telah konsisten mengakui terus terang perbuatannya. Hakim juga menilai bahwa terdakwa telah memberikan keterangan saksi-saksi dalam perkara lain. "Terdakwa juga sudah mengembalikan uang fee bansos sembako sejumlah Rp284 juta dalam rekening penampungan KPK. Berdasarkan pertimbangan tersebut, penuntut umum memberikan status JC karena telah memenuhi kriteria," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan bahwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Adi Wahyono dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos, Matheus Joko Santoso. Ketiganya terbukti menerima suap Rp32,4 miliar dari sejumlah pengusaha penggarap bansos Corona di Kemensos.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara tersebut berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinyatakan telah terbukti memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Adi Wahyono dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2125 seconds (0.1#10.140)