TNI AL Tangkap Kapal Tangker Berbendera Panama di Kepulauan Riau

Rabu, 01 September 2021 - 15:37 WIB
loading...
TNI AL Tangkap Kapal...
TNI AL berhasil menangkap Kapal Tanker berbendera Panama MT Zodiac yang memuat minyak hitam sebanyak kurang lebih 4.600 ton tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau. Foto/Koarmada I
A A A
JAKARTA - TNI AL berhasil menangkap Kapal Tanker berbendera Panama MT Zodiac yang memuat minyak hitam sebanyak kurang lebih 4.600 ton tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau. Minyak hitam tersebut diduga merupakan limbah.

Pangkoarmada I, Laksda Arsyad Abdullah mengatakan penangkapan berawal dari laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh Lanal Batam dengan menggerakan KAL Nipa I-4-57 guna menyisir Perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau.

Lantas, KAL Nipa segera melakukan pengejaran menuju sasaran dan mendapati secara visual sebuah kapal yang mencurigakan. KAL Nipa dengan segera mungkin melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

"Dari pemeriksaan awal diketahui Kapal berbendera Panama MT Zodiac Star dengan bobot 3.224 GT memuat minyak hitam diduga limbah sebanyak ± 4600 Ton tanpa dilengkapi dokumen," ujar Arsyad dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

Lebih jauh dipaparkan, MT Zodiac Star diawaki 19 orang termasuk seorang nakhoda berinisial DF, perinciannya 18 Warga Negara Indonesia Indonesia dan satu ABK berkewarganegaraan Malaysia. Ketika dimintai keterangan pun para ABK hanya menunjukkan beberapa dokumen yang telah kadaluarsa.

Atas pelanggaran tersebut, selanjutnya MT Zodiac Star ditarik ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,” jelasnya.

Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Nakhoda MT Zodiac Star adalah kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar Pasal 323 ayat (1) juncto pasal 219 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Sedagkan untuk kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar Pasal 295 juncto Pasal 47 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi.

Selain itu, kapal MT Zodiac Star dinyatakan tidak layak layar dengan ditemukan tiga dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kedaluarsa. Hal ini melanggar Pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.

"Komitmen KSAL Laksamana TNI Yudo Margono dengan tegas mengatakan bahwa, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hal-hal Memberatkan...
Hal-hal Memberatkan 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, Nihil Hal Meringankan
Anak Bos Rental Mobil...
Anak Bos Rental Mobil Puas Pembunuh Ayahnya Dituntut Penjara Seumur Hidup
Penembakan Bos Rental,...
Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Dituntut Bayar Restitusi Rp796 Juta ke Keluarga Korban
Kabakamla dan Wakasal...
Kabakamla dan Wakasal Calon Kuat KSAL
Komandan RSMC Kunjungi...
Komandan RSMC Kunjungi Anggotanya yang Terdampak Banjir di Jakarta, Bogor, dan Bekasi
Terdakwa Penembakan...
Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Ungkap Dugaan Keterlibatan Istri Perwira Polisi
Tangis Bambang Penembak...
Tangis Bambang Penembak Bos Rental Pecah di Persidangan: Kehilangan Orang Tua Menyakitkan!
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Geser 3 Pati Bintang 2 TNI AL, Ini Nama-namanya
Daftar 11 Pati Bintang...
Daftar 11 Pati Bintang 1 TNI AL Digeser Jenderal Agus Subiyanto pada Mutasi Februari 2025
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved