TNI AL Tangkap Kapal Tangker Berbendera Panama di Kepulauan Riau
loading...
A
A
A
JAKARTA - TNI AL berhasil menangkap Kapal Tanker berbendera Panama MT Zodiac yang memuat minyak hitam sebanyak kurang lebih 4.600 ton tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau. Minyak hitam tersebut diduga merupakan limbah.
Pangkoarmada I, Laksda Arsyad Abdullah mengatakan penangkapan berawal dari laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh Lanal Batam dengan menggerakan KAL Nipa I-4-57 guna menyisir Perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau.
Lantas, KAL Nipa segera melakukan pengejaran menuju sasaran dan mendapati secara visual sebuah kapal yang mencurigakan. KAL Nipa dengan segera mungkin melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
"Dari pemeriksaan awal diketahui Kapal berbendera Panama MT Zodiac Star dengan bobot 3.224 GT memuat minyak hitam diduga limbah sebanyak ± 4600 Ton tanpa dilengkapi dokumen," ujar Arsyad dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).
Lebih jauh dipaparkan, MT Zodiac Star diawaki 19 orang termasuk seorang nakhoda berinisial DF, perinciannya 18 Warga Negara Indonesia Indonesia dan satu ABK berkewarganegaraan Malaysia. Ketika dimintai keterangan pun para ABK hanya menunjukkan beberapa dokumen yang telah kadaluarsa.
Atas pelanggaran tersebut, selanjutnya MT Zodiac Star ditarik ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,” jelasnya.
Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Nakhoda MT Zodiac Star adalah kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar Pasal 323 ayat (1) juncto pasal 219 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Sedagkan untuk kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar Pasal 295 juncto Pasal 47 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi.
Selain itu, kapal MT Zodiac Star dinyatakan tidak layak layar dengan ditemukan tiga dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kedaluarsa. Hal ini melanggar Pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.
"Komitmen KSAL Laksamana TNI Yudo Margono dengan tegas mengatakan bahwa, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia,” pungkasnya.
Pangkoarmada I, Laksda Arsyad Abdullah mengatakan penangkapan berawal dari laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh Lanal Batam dengan menggerakan KAL Nipa I-4-57 guna menyisir Perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau.
Lantas, KAL Nipa segera melakukan pengejaran menuju sasaran dan mendapati secara visual sebuah kapal yang mencurigakan. KAL Nipa dengan segera mungkin melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
"Dari pemeriksaan awal diketahui Kapal berbendera Panama MT Zodiac Star dengan bobot 3.224 GT memuat minyak hitam diduga limbah sebanyak ± 4600 Ton tanpa dilengkapi dokumen," ujar Arsyad dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).
Lebih jauh dipaparkan, MT Zodiac Star diawaki 19 orang termasuk seorang nakhoda berinisial DF, perinciannya 18 Warga Negara Indonesia Indonesia dan satu ABK berkewarganegaraan Malaysia. Ketika dimintai keterangan pun para ABK hanya menunjukkan beberapa dokumen yang telah kadaluarsa.
Atas pelanggaran tersebut, selanjutnya MT Zodiac Star ditarik ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,” jelasnya.
Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Nakhoda MT Zodiac Star adalah kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar Pasal 323 ayat (1) juncto pasal 219 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Sedagkan untuk kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar Pasal 295 juncto Pasal 47 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi.
Selain itu, kapal MT Zodiac Star dinyatakan tidak layak layar dengan ditemukan tiga dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kedaluarsa. Hal ini melanggar Pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.
"Komitmen KSAL Laksamana TNI Yudo Margono dengan tegas mengatakan bahwa, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia,” pungkasnya.
(kri)