Jabatan Kades Diperjualbelikan, KPK: Sangat Mencederai Keinginan Masyarakat

Selasa, 31 Agustus 2021 - 09:52 WIB
loading...
Jabatan Kades Diperjualbelikan, KPK: Sangat Mencederai Keinginan Masyarakat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyesalkan adanya praktik jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyesalkan adanya praktik jual beli jabatan kepala desa ( Kades ) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Terlebih, kata Alexander, jual beli jabatan kades itu dilakukan secara massal.



Menurut Alex, praktik rasuah yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR Fraksi NasDem, sangat menciderai keinginan masyarakat untuk menjadi kepala desa.

"Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya," terangnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Selain itu, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.

Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka mayoritas kepala desa.

Dalam perkaranya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa.

"Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan, telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik," pungkas Alex.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1289 seconds (0.1#10.140)