Jabatan Kades Diperjualbelikan, KPK: Sangat Mencederai Keinginan Masyarakat
Selasa, 31 Agustus 2021 - 09:52 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyesalkan adanya praktik jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyesalkan adanya praktik jual beli jabatan kepala desa ( Kades ) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Terlebih, kata Alexander, jual beli jabatan kades itu dilakukan secara massal.
Baca juga: Peran Anggota DPR Hasan pada Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo
"KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini," kata Alex, sapaan Alexander Marwata, saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: KPK Sita Uang Rp362 Juta Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan Massal Bupati Probolinggo
Menurut Alex, praktik rasuah yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR Fraksi NasDem, sangat menciderai keinginan masyarakat untuk menjadi kepala desa.
"Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya," terangnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Selain itu, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.
Baca juga: Peran Anggota DPR Hasan pada Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo
"KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini," kata Alex, sapaan Alexander Marwata, saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: KPK Sita Uang Rp362 Juta Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan Massal Bupati Probolinggo
Menurut Alex, praktik rasuah yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR Fraksi NasDem, sangat menciderai keinginan masyarakat untuk menjadi kepala desa.
"Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya," terangnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Selain itu, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.
Lihat Juga :