Pengelolaan Dana Otsus Tepat Sasaran Berdampak bagi Kesejahteraan Orang Asli Papua
Senin, 30 Agustus 2021 - 12:37 WIB
loading...
A
A
A
Dalam bidang politik, perubahan itu dapat dilihat dengan diberikannya perluasan peran politik bagi Orang Asli Papua dalam keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK). DPRK merupakan sebuah nomenklatur baru pengganti DPRD.
Revisi Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua itu menegaskan pula bahwa kursi dari unsur pengangkatan anggota DPRK ini tidak boleh diisi dari partai politik, dan memberikan afirmasi 30 persen dari unsur perempuan. Penegasan ini juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Dalam bidang pendidikan dan kesehatan, UU yang baru ini juga mengatur mengenai kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk Orang Asli Papua.
Di bidang ketenagakerjaan dan perekonomian, Pasal 38 RUU Otsus Papua itu menegaskan, dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Papua, wajib mengutamakan Orang Asli Papua. Anak-anak asli Papua yang memenuhi syarat pendidikan dapat direkrut menjadi tenaga kerja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyediakan anggaran Rp8,5 triliun sebagai dana otsus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dalam RAPBN 2022. Dana yang disiapkan ini lebih besar dibandingkan outlook APBN tahun 2021 sebesar Rp7,6 triliun. Dana otsus Papua yang disediakan pemerintah mengambil porsi 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Perpanjangan pengalokasian anggaran ini dilakukan mulai tahun ini setelah aturannya resmi diteken Presiden Jokowi bulan lalu dan akan berlangsung hingga tahun 2041. Anggaran Rp8,5 triliun sebagai dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dalam RAPBN 2022 itu merupakan kado istimewa bagi rakyat Papua di bulan Agustus ini.
Ini juga menjadi kado istimewa kedua setelah sebelumnya pemerintah dan DPR merampungkan revisi kedua terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua, yang disusun dalam UU Nomor 2 tahun 2021 dan diundangkan 19 Juli lalu.
"Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelolanya," kata Presiden Jokowi dalam pidato Nota Keuangan, Senin (16/8/2021).
Revisi Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua itu menegaskan pula bahwa kursi dari unsur pengangkatan anggota DPRK ini tidak boleh diisi dari partai politik, dan memberikan afirmasi 30 persen dari unsur perempuan. Penegasan ini juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Dalam bidang pendidikan dan kesehatan, UU yang baru ini juga mengatur mengenai kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk Orang Asli Papua.
Di bidang ketenagakerjaan dan perekonomian, Pasal 38 RUU Otsus Papua itu menegaskan, dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Papua, wajib mengutamakan Orang Asli Papua. Anak-anak asli Papua yang memenuhi syarat pendidikan dapat direkrut menjadi tenaga kerja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyediakan anggaran Rp8,5 triliun sebagai dana otsus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dalam RAPBN 2022. Dana yang disiapkan ini lebih besar dibandingkan outlook APBN tahun 2021 sebesar Rp7,6 triliun. Dana otsus Papua yang disediakan pemerintah mengambil porsi 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Perpanjangan pengalokasian anggaran ini dilakukan mulai tahun ini setelah aturannya resmi diteken Presiden Jokowi bulan lalu dan akan berlangsung hingga tahun 2041. Anggaran Rp8,5 triliun sebagai dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dalam RAPBN 2022 itu merupakan kado istimewa bagi rakyat Papua di bulan Agustus ini.
Ini juga menjadi kado istimewa kedua setelah sebelumnya pemerintah dan DPR merampungkan revisi kedua terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua, yang disusun dalam UU Nomor 2 tahun 2021 dan diundangkan 19 Juli lalu.
"Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelolanya," kata Presiden Jokowi dalam pidato Nota Keuangan, Senin (16/8/2021).
(zik)
Lihat Juga :