Pengelolaan Dana Otsus Tepat Sasaran Berdampak bagi Kesejahteraan Orang Asli Papua
Senin, 30 Agustus 2021 - 12:37 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, tata kelola yang benar dalam pengelolaan dana Otsus sangat penting karena alokasi dana Otsus yang dikucurkan pemerintah untuk Papua ini sangat besar jumlahnya. Dalam 20 tahun terakhir, anggaran Otsus yang telah diberikan oleh pemerintah untuk Papua mencapai Rp146,39 triliun.
Pemerintah, lanjutnya, secara konsisten memberikan dana Otsus kepada dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat. "Dalam periode 2002 hingga 2007, pemerintah hanya memberikan dana Otsus kepada Provinsi Papua di dengan kisaran tiap tahun mencapai Rp1,38 triliun hingga Rp4,30 triliun," tuturnya.
Sementara, kata dia, mulai dari tahun 2008, pemerintah memberikan dana Otsus kepada Provinsi Papua Barat. Tahun 2008 hingga 2021, Provinsi Papua Barat menerima dana Otsus dengan kisaran Rp0,68 triliun sampai Rp4,11 triliun.
"Untuk Provinsi Papua dari mulai 2008 hingga 2021, pemerintah memberikan dana Otsus dengan kisaran Rp3,92 triliun sampai Rp7,91 triliun. Maka sangat penting memperbaiki proses mekanisme penyaluran dana Otsus, karena ini untuk mewujudkan adanya transparansi dan akuntabilitas proses implementasinya."
Akmal menambahkan, dalam merumuskan perbaikan UU Otsus Papua ini, pemerintah telah melakukan serangkaian kajian evaluasi. Kajian evaluasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. "Kajian evaluasi Otsus Papua ini sudah dimulai dari tahun 2008, 2012, 2013, dan 2018. Secara komprehensif, berbagai pemangku kepentingan melakukan evaluasi kepada penggunaan dana tersebut," ujarnya.
Hasil dari evaluasi tersebut, lanjut Akmal, kemudian dipergunakan pemerintah bersama DPR dalam merumuskan revisi UU Otsus Papua. Dia juga berharap, ke depan penggunaan dana Otsus Papua dapat diberikan secara tepat sasaran dan orang asli Papua benar-benar menikmati dana Otsus tersebut. "Melakukan evaluasi yang kita lakukan secara komprehensif yang melibatkan berbagai pihak yang sifatnya tematik," katanya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait Revisi Kedua UU Otsus Papua Komarudin Watubun mengungkapkan, Revisi Kedua UU Otsus Papua ini mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan bagi Orang Asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat.
Pemerintah, lanjutnya, secara konsisten memberikan dana Otsus kepada dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat. "Dalam periode 2002 hingga 2007, pemerintah hanya memberikan dana Otsus kepada Provinsi Papua di dengan kisaran tiap tahun mencapai Rp1,38 triliun hingga Rp4,30 triliun," tuturnya.
Sementara, kata dia, mulai dari tahun 2008, pemerintah memberikan dana Otsus kepada Provinsi Papua Barat. Tahun 2008 hingga 2021, Provinsi Papua Barat menerima dana Otsus dengan kisaran Rp0,68 triliun sampai Rp4,11 triliun.
"Untuk Provinsi Papua dari mulai 2008 hingga 2021, pemerintah memberikan dana Otsus dengan kisaran Rp3,92 triliun sampai Rp7,91 triliun. Maka sangat penting memperbaiki proses mekanisme penyaluran dana Otsus, karena ini untuk mewujudkan adanya transparansi dan akuntabilitas proses implementasinya."
Akmal menambahkan, dalam merumuskan perbaikan UU Otsus Papua ini, pemerintah telah melakukan serangkaian kajian evaluasi. Kajian evaluasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. "Kajian evaluasi Otsus Papua ini sudah dimulai dari tahun 2008, 2012, 2013, dan 2018. Secara komprehensif, berbagai pemangku kepentingan melakukan evaluasi kepada penggunaan dana tersebut," ujarnya.
Hasil dari evaluasi tersebut, lanjut Akmal, kemudian dipergunakan pemerintah bersama DPR dalam merumuskan revisi UU Otsus Papua. Dia juga berharap, ke depan penggunaan dana Otsus Papua dapat diberikan secara tepat sasaran dan orang asli Papua benar-benar menikmati dana Otsus tersebut. "Melakukan evaluasi yang kita lakukan secara komprehensif yang melibatkan berbagai pihak yang sifatnya tematik," katanya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait Revisi Kedua UU Otsus Papua Komarudin Watubun mengungkapkan, Revisi Kedua UU Otsus Papua ini mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan bagi Orang Asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat.
Lihat Juga :