Sakit Pembengkakan Jantung, Yahya Waloni Dibantarkan

Senin, 30 Agustus 2021 - 04:17 WIB
loading...
Sakit Pembengkakan Jantung,...
Tersangka penodaan agama dan UU ITE, Yahya Waloni saat tiba di Gedung Bareskrim Polri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan bahwa tersangka penodaan agama dan UU ITE Yahya Waloni sudah resmi ditahan terkait perkara yang menjeratnya. Namun, karena sakit pembengkakan jantung dan dirawat di RS Polri, penahanannya harus dibantarkan.

"Statusnya sudah ditahan. Namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantar ke RS Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Ramadhan mengungkapkan, Yahya Waloni ternyata memiliki riwayat kesehatan penyakit jantung. Sehingga, ketika dilakukan penangkapan pada Kamis (26/8/2021), malam harinya harus dilarikan ke rumah sakit karena lemas.

Baca juga: RS Polri Sebut Ustaz Yahya Waloni Mulai Membaik

"Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri. Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," ujar Ramadhan.

Diketahui, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni pada Kamis (26/8/2021) pukul 17 00 WIB di kediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Di hari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri.

Baca juga: GAMKI Dukung Penuh Langkah Polri Tangkap Muhammad Kace dan Yahya Waloni

Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1525 seconds (0.1#10.140)