Teddy Tjokro Tersangka, Praktisi Hukum Ingatkan Jaksa Agung Anggaran Dasar Asabri
Minggu, 29 Agustus 2021 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya kalaupun ada PMN atau penyertaan modal negara yang masuk ke Asabri pun tetap saja tidak merugikan negara karena penyertaan modal negara ketika diterima PT BUMN maka langsung otomatis milik PT BUMN sebagai korporasi, tidak ada lagi kaitan dengan keuangan negara karena PMN sudah dipisahkan dari APBN dan dikelola secara korporasi.
Argumentasi tersebut diperkuat Pasal 1 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
"Penyertaan modal negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi. Jadi, tidak seharusnya Kejagung mengusut kasus Asabri sebagai kasus tindak pidana korupsi," kata tandasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa pekan ini Kejagung menetapkan tersangka ke-10 dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri (Persero). Tersangka baru ini adalah TT atau Teddy Tjokrosaputro, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).
Teddy merupakan adik dari tersangka sebelumnya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Dia diduga turut melakukan upaya yang sama atas perusahaan dana pensiun TNI/Polri ini. Baca juga: Guru Besar Unair: Kinerja Kejagung Usut Jiwasraya dan Asabri Patut Diapresiasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengatakan Teddy Tjokrosaputro terlibat dalam kasus pencucian uang Asabri. Ia punya andil pada periode 2012-2019.
Argumentasi tersebut diperkuat Pasal 1 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
"Penyertaan modal negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi. Jadi, tidak seharusnya Kejagung mengusut kasus Asabri sebagai kasus tindak pidana korupsi," kata tandasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa pekan ini Kejagung menetapkan tersangka ke-10 dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri (Persero). Tersangka baru ini adalah TT atau Teddy Tjokrosaputro, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).
Teddy merupakan adik dari tersangka sebelumnya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Dia diduga turut melakukan upaya yang sama atas perusahaan dana pensiun TNI/Polri ini. Baca juga: Guru Besar Unair: Kinerja Kejagung Usut Jiwasraya dan Asabri Patut Diapresiasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengatakan Teddy Tjokrosaputro terlibat dalam kasus pencucian uang Asabri. Ia punya andil pada periode 2012-2019.
(kri)
Lihat Juga :