Teddy Tjokro Tersangka, Praktisi Hukum Ingatkan Jaksa Agung Anggaran Dasar Asabri
Minggu, 29 Agustus 2021 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan harusnya mantan Dirut Asabri, Adam Damiri yang juga jadi tersangka kasus Asabri bisa membuka semuanya terutama soal Anggaran Dasar Asabri. Dia tidak mengetahui apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Ali Mukartono dan Ketua BPK Agung Firman Sampurna tidak tahu atau benar-benar lupa bahwa negara sendiri melalui Kementerian BUMN era Mustafa Abubakar memiliki kebijakan negara tidak lagi mewajibkan Asabri setor dividen.
"Anggaran Dasar tentang tak wajib dividen itu masih berlaku sampai saat ini. Jadi dengan demikian kenapa bisa masih rugi? Harusnya Menteri BUMN, Pak Erick Thohir buka ini ke publik soal Anggaran Dasar Asabri tersebut, bagaimana ini Pak Erick Thohir," tambahnya.
Dirinya mengatakan kasus Asabri ini terkait adanya penurunan harga saham termasuk saham-saham yang mengisi reksadana dan ini malah jadi kasus pidana sehingga berbahaya bagi kelangsungan investasi di Tanah Air ke depannya.
"Terlalu bahaya bagi dunia pasar modal Tanah Air. Tidak bagus buat kesehatan investasi Indonesia karena sejak adanya putusan kasasi kasus Jiwasraya dimana 2 swasta dihukum seumur hidup, maka sudah lahir Yurisprudensi Mahkamah Agung di mana beli saham lalu turun dan kebetulan yang beli adalah perusahaan BUMN maka jadi kasus korupsi. Ini bahaya. Sudah menganggu psikologi investor swasta karena ngeri juga kalau saham perusahaan swastanya dimiliki perusahaan BUMN lalu harga saham turun dianggap kasus korupsi," tandasnya.
Dirinya pun juga mempertanyakan apakah beberapa aksi korporasi yang biasa dilakukan perusahaan swasta yang berkaitan dengan peredaran saham di pasar bursa yang berakibat pada nilai saham turun apakah dapat dikategorikan merugikan negara jika ada BUMN yang memiliki saham swasta tersebut.
"Bagaimana kalau stock split awalnya harga saham 30.000/lot menjadi 6.000/lot dan di dalamnya ada PT BUMN? Apakah itu Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor? Kalau iya, sungguh mengerikan bagi swasta yang saham-sahamnya ada dimiliki PT BUMN. Padahal stock split itu kan hanya pemecahan saham yang tujuannya agar jumlah saham yang beredar menjadi bertambah dan harganya jadi lebih murah."
"Ibaratnya uang pecahan 100.000 dipecah sebanyak 10 lembar tetap sama dengan 100.000. Jadi kasus Jiwasraya kemarin mau tak mau sudah jadi Yurisprudensi Mahkamah Agung karena semua terdakwa dinyatakan melakukan Tipikor yang merugikan negara gegara harga saham turun. Bahaya ini. Harusnya penegakkan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri lebih hati-hati," sambungnya.
"Anggaran Dasar tentang tak wajib dividen itu masih berlaku sampai saat ini. Jadi dengan demikian kenapa bisa masih rugi? Harusnya Menteri BUMN, Pak Erick Thohir buka ini ke publik soal Anggaran Dasar Asabri tersebut, bagaimana ini Pak Erick Thohir," tambahnya.
Dirinya mengatakan kasus Asabri ini terkait adanya penurunan harga saham termasuk saham-saham yang mengisi reksadana dan ini malah jadi kasus pidana sehingga berbahaya bagi kelangsungan investasi di Tanah Air ke depannya.
"Terlalu bahaya bagi dunia pasar modal Tanah Air. Tidak bagus buat kesehatan investasi Indonesia karena sejak adanya putusan kasasi kasus Jiwasraya dimana 2 swasta dihukum seumur hidup, maka sudah lahir Yurisprudensi Mahkamah Agung di mana beli saham lalu turun dan kebetulan yang beli adalah perusahaan BUMN maka jadi kasus korupsi. Ini bahaya. Sudah menganggu psikologi investor swasta karena ngeri juga kalau saham perusahaan swastanya dimiliki perusahaan BUMN lalu harga saham turun dianggap kasus korupsi," tandasnya.
Dirinya pun juga mempertanyakan apakah beberapa aksi korporasi yang biasa dilakukan perusahaan swasta yang berkaitan dengan peredaran saham di pasar bursa yang berakibat pada nilai saham turun apakah dapat dikategorikan merugikan negara jika ada BUMN yang memiliki saham swasta tersebut.
"Bagaimana kalau stock split awalnya harga saham 30.000/lot menjadi 6.000/lot dan di dalamnya ada PT BUMN? Apakah itu Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor? Kalau iya, sungguh mengerikan bagi swasta yang saham-sahamnya ada dimiliki PT BUMN. Padahal stock split itu kan hanya pemecahan saham yang tujuannya agar jumlah saham yang beredar menjadi bertambah dan harganya jadi lebih murah."
"Ibaratnya uang pecahan 100.000 dipecah sebanyak 10 lembar tetap sama dengan 100.000. Jadi kasus Jiwasraya kemarin mau tak mau sudah jadi Yurisprudensi Mahkamah Agung karena semua terdakwa dinyatakan melakukan Tipikor yang merugikan negara gegara harga saham turun. Bahaya ini. Harusnya penegakkan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri lebih hati-hati," sambungnya.
Lihat Juga :